Semarang, Proliman News — Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menyusul maraknya kasus keracunan makanan yang diperkirakan telah berdampak pada 1.400 siswa di wilayah Jawa Tengah.
Ombudsman menilai tingginya angka insiden tersebut mengindikasikan adanya kerentanan sistemik dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)—mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga mekanisme distribusi makanan oleh para penyedia jasa (vendor).
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menegaskan bahwa audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok makanan harus segera dilakukan secara berkala. Keselamatan serta jaminan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama program harus menempati prioritas tertinggi di atas target capaian kuantitatif program.
Selain mendorong evaluasi teknis kelayakan dapur dan higienitas penyedia jasa, Ombudsman menekankan pentingnya pembentukan mekanisme pengawasan independen di tingkat daerah serta keterbukaan saluran pengaduan bagi sekolah dan orang tua murid. Langkah ini krusial agar potensi indikasi pelanggaran atau kelalaian dapat terdeteksi serta ditindaklanjuti secara dini.
Ombudsman juga meminta pemerintah daerah memastikan penanganan medis bagi seluruh siswa terdampak diberikan secara penuh hingga pulih. Sementara bagi pihak pengelola dapur atau vendor yang terbukti lalai, tindakan tegas berupa pembekuan izin operasional hingga sanksi hukum harus diterapkan guna memberikan efek jera.
Liputan: Galang Andika Pratama



