Magelang, Proliman News — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan Sambeng, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak dapat dihentikan secara sepihak. Langkah penutupan atau penghentian operasional tidak memiliki dasar hukum selama pengelola kegiatan pertambangan tersebut mengantongi izin resmi yang masih berlaku.
Pihak Dinas ESDM menjelaskan bahwa penambangan di lokasi tersebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menjaga prinsip kepastian hukum bagi pemegang izin yang menjalankan kegiatannya secara legal.
“Penghentian operasional tambang tidak bisa dilakukan tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti. Selama pengelola memiliki dokumen perizinan yang sah, memenuhi kewajiban teknis, serta beroperasi di dalam peta wilayah izin yang ditentukan, kegiatan tersebut dilindungi hukum,” tegas perwakilan Dinas ESDM.
Kendati demikian, Dinas ESDM memastikan penutupan atau sanksi administratif tetap dapat dijatuhkan apabila dalam pengawasan berkala ditemukan pelanggaran berat. Hal tersebut mencakup pelanggaran batas wilayah tambang, pengabaian dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), hingga penolakan menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan aktivitas armada pengangkut pasir, Dinas ESDM berkomitmen memperketat pengawasan di lapangan. Pihaknya mengimbau warga untuk melaporkan indikasi pelanggaran teknis secara resmi agar dapat ditindaklanjuti melalui jalur evaluasi dan verifikasi lapangan oleh tim inspektur tambang.
Liputan: Galang Andika Pratama



