Koalisi Penggiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta Desak Polisi Tangani Kasus Keracunan MBG

“Jalankan Amanat Pasal 30 ayat 4 Konstitusi, Tegakkan Hukum dengan Proses Hukum atas Keracunan MBG di Kota Yogya,” tulisnya dalam rilis.(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI), mengeluarkan rilis terkait keracunan MBG.

“Jalankan Amanat Pasal 30 ayat 4 Konstitusi, Tegakkan Hukum dengan Proses Hukum atas Keracunan MBG di Kota Yogya,” tulisnya dalam rilis.

Kelompok ini, Selasa 29 September 2026, gelar aksi aksi di depan Istana Gedung Agung Yogyakarta, lalu dilanjutkan ke kantor Polresta Yogyakarta kemudian mengadakan audiensi dengan Polresta Yogyakarta terkait menanyakan progres proses hukum kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di kota Yogyakarta.

Kelompok ini juga sekaligus memberikan surat kepada Kepala Polresta Yogyakarta (tembusan Ombudsman RI Perwaklan DIY) perihal aspirasi “Jalankan Pasal 30 ayat 4 Konstitusi Negara RI dengan Menegakkan Hukum yaitu memproses hukum kasus keracunan MBG di Kota Yogyakarta”.

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) adalah gabungan dari berbagai pegiat LSM yaitu pegiat HAM dan anti korupsi yang peduli penegakan HAM dan pemberantasan korupsi.

“Kami menyampaikan beberapa pijakan konstitusi dan regulasi sebagai berikut :

  1. UUD Negara Republik Indonesia Pasal 30 ayat 4 berbunyi : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  2. UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14 ayat 1 Kepolisian Negara RI bertugas antara lain huruf g. melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
  3. UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 19 A ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” paparnya.
BACA JUGA  Ribuan Warga Padati Alun-Alun Wates, Kulon Progo Resmi Buka Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-75

Terkait dengan hal tersebut kami menyampaikan fakta kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yogyakarta :

  1. Berdasarkan Data yang dirilis Dinas Kesehatan DIY pada 25 September 2026, sepanjang tahun 2025 hingga akhir September 2026, Dinas Kesehatan DIY mencatat sedikitnya 5.567 -mayoritas pelajar usia remaja- menjadi korban keracunan (MBG).
  2. Ribuan korban tersebut merupakan akumulasi dari puluhan kejadian keracunan massal di berbagai wilayah (di DIY). Tercatat ada 25 kasus pada tahun 2025 dan 23 kasus pada tahun 2026 berjalan.
  3. Di Kota Yogyakarta, sebagaimana ada di pemberitaan media massa, setidaknya ada 2 kasus keracunan MBG yang terjadi pada bulan Oktober 2025 dan September 2026. Pada tanggal 15 Oktober 2025 terjadi di SMAN 1 Yogyakarta dengan korban 426 siswa. Sedangkan pada tanggal 17 September 2026 terjadi di SMKN 2 Yogyakarta dengan korban 413 Warga sekolah (siswa, guru dan karyawan).
  4. Sampai sekarang, tidak ada progres proses hukum kasus keracunan MBG di Kota Yogyakarta yang disampaikan Polresta Yogyakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan kami menyampaikan aspirasi agar Polresta Kota Yogyakarta melaksanakan amanat

konstitusi dengan menjalankan penegakan hukum yang adil bagi korban keracunan MBG di kota Yogyakarta dengan memproses hukum para pihak yang terlibat baik pelaku maupun aktor intelektual. Polresta Yogyakarta juga agar menjalankan penegakan hukum yang transparan, profesional dan akuntabel dengan mempublikasikan ke masyarakat melalui media massa terkait progres perkembangan proses hukum kasus keracunan MBG hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

BACA JUGA  Untuk Pertama Kalinya Terjadi Perjalanan Spiritual 52 Biksu Bakal Singgah di Kota Yogyakarta

Hormat kami, Atas nama Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI), Koordinator Tri Wahyu.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *