KPU Kulon Progo Tetapkan Agung Setyawan – Ambar Purwoko Sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menetapkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih dari hasil Pilkada 2024. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menetapkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih dari hasil Pilkada 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Pleno Penetapan Bupati – Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024, Kamis (09/01/2025) di Novotel YIA, Kapanewon Temon.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan tahap selanjutnya tinggal pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih hasil Pilkada 2024.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wabup terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Tetapi ada kemungkinan pelantikan akan mengalami penundaan. Belum bisa dipastikan pula berapa lama penundaan tersebut berlangsung, kata Budi Priyana.

Penundaan tersebut, lanjutnya, disebabkan masih adanya sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Ada sebanyak 309 daerah dari seluruh Indonesia yang berperkara di MK terkait hasil Pilkada.

Sementara proses hukumnya membutuhkan 45 hari. Dan selain DIY, daerah yang bebas dari sengketa Pilkada adalah Daerah Khusus Jakarta dan Bali.

Meski demikian pihaknya tetap bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih usai penetapan paslon terpilih.

“Kami menyerahkan sepenuhnya ke DPRD Kulon Progo dalam mempersiapkan pelantikan,” jelasnya.

Bupati Kulon Progo Terpilih, Agung Setyawan menyatakan tidak mempermasalahkan jika pelantikannya akan tertunda. Ia mengaku tetap akan mengikuti prosesnya sampai selesai.

BACA JUGA  Suhu Pilkada Kulon Progo 2024 Masih Dinamis Koalisi 7 Partai Belum Sepakati Pasangan Akhmad Basuki - Noor Harish

Ia juga mengapresiasi paslon lain di Pilkada 2024 Kulon Progo karena mereka tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 2024 ke MK.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *