Jakarta, Proliman News – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, tindakan pidana yang dilakukan militer semestinya diproses di peradilan umum.
Karena selama ini pelaku dari militer selalu disidang di pengadilan militer.
Jika tindak pidana dilakukan anggota TNI bersama sipil, penyidikan dilakukan oleh tim koneksitas yang merupakan gabungan dari aparat hukum sipil dan militer.
Sugeng mengatakan revisi Undang-Undang tentang TNI yang kini tengah dibahas pemerintah bersama DPR mestinya juga mencakup persoalan kedudukan prajurit TNI yang sama di mata hukum.
Jika nantinya penambahan jabatan bagi anggota TNI aktif di luar organisasi TNI disahkan tetapi tanpa diimbangi dengan perlakuan yang sama secara hukum, termasuk diadili di pengadilan umum, hal itu memperlihatkan ketidakadilan.
”Mereka mau menjadi istimewa sendiri,” kata Sugeng di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Sugeng berharap agar pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan segera diproses hukum oleh tim gabungan TNI dan Polri.
TNI pun diharapkan menindak tegas anggotanya yang secara nyata telah melanggar hukum.
”Kami sangat menyayangkan perjudian sabung ayam yang dibekingi oleh oknum-oknum aparat. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan untuk memberantas perjudian di Tanah Air,” ujarnya.
(*)


