Kulon Progo, Proliman News – Satres Narkoba Polres Kulon Progo berhasil meringkus dua orang pengedar pil sapi warna putih yarindo di dua lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko Jumat (21/3/2025) mengungkapkan bahwa dua orang yang berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Kulo Progo yakni soerang pria berinisial AS (28) asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta serta DC (26) asal Magelang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus berawal ketika, pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pihak polisi berhasil mengamankan AS di wilayah Pengasih Kulon Progo.
“Dari tangan AS kami berhasil menyita pil sapi berlogo Y sebanyak 150 butir yang disimpan di saku jaket, “ ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari AS, jika obat berbahaya itu ia dapatkan dari seorang berinisial DC warga Magelang Jawa Tengah.
“Jadi AS ini membeli pil tersebut dari DC.”tegas Iptu Sarjoko.
Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DC. Hingga akhirnya pada Rabu (26/03/2025) pukul 00.15 WIB, DC berhasil ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan 16.000 butir Pil Sapi dari tangan DC,”pungkas Iptu Sarjoko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 435 KUHP atau Pasal 436 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 145 KUHP ayat 2 nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman dalam Pasal tersebut yakni 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Liputan : Anung Marganto


