Pemda Kulon Progo Ikut Nanam Saham di BUKP Meski Kecil, Sasmito Nugroho: Nasabah Jangan Jadi Korban !

Terkait pernyataan Wiyos Santoso yang dikutip sejumlah pejabat Pemda Kulon Progo dalam audiensi Paguyuban Nasabah Korban BUKP Wates dan BUKP Galur dengan DPRD Kulon Progo membuat nasabah menangis, Jumat ( 2/5/2025).(foto/pri)

Kulon Progo, Proliman News – Asisten Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Bambang Tri Budi Harsono  mengatakan Pemkab Kulon Progo turut menanam saham di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).

“Sehingga selain menjadi pembina di BUKP,  Pemda Kulon Progo turut menanam saham di BUKP DIY, meski sangat kecil,” ujarnya saat hadir dalam audiensi Paguyuban Nasabah Korban BUKP dengan DPRD Kulon Proho, Jumat (2/5/2025).

Maka ada timbal balik yang diterima dari saham tersebut berupa dividen atau bagi hasil, meski yang diterima Pemda Kulon Progo dari BUKP DIY sangatlah kecil.

“Devidennya sangat kecil, persentasenya hanya sekitar 0,16 persen,” katanya.

Karena ikut menjadi pembina BUKP DIY, Pemkab Kulon Progo akan berperan dalam penyelesaian masalah nasabah di BUKP Wates dan Galur.

Bambang menyatakan perlu proses agar tuntutan para nasabah segera terpenuhi.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar ada penyelesaian dari masalah ini,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Nasabah BUKP DIY Kulon Progo, Sasmita Nugroho, mengaku sudah mengetahui bahwa Pemda DIY dan pemerintah di kabupaten/kota menerima bagi hasil dari BUKP DIY.

“Semoga tidak salah, Pemda Kulon Progo menerima deviden itu anatara Rp 63 – Rp64 juta setahun selama tiga tahun lalu, dan pada tahun 2025 sebesar Rp 72 juta,” katanya.

Menurutnya bukan angka devidennya yang paling penting, tetapi posisi Pemda Kulon Progo selaku pembina itu ada dalam Perda Gubernur No 1 tahun 1989, dan Pergub Tahun 2005 lalu.

BACA JUGA  Adu Banteng Pick Up Versus Bus di Depan Pabrik Wig Doung Young Tress Piyungan Bantul Satu Orang Meninggal

“Maka kami meminta agar Pemda Kulon Progo turut serta menyelesikan masalah ini, karena kami hanya ingin ada jaminan bahwa uang kami bisa cair, bisa di take over BPD DIY atau dibayar oleh Pemda DIY langsung,” ujarnya.

Selain itu Sasmito Nugroho juga mengatakan jika penyelesaian masalah ini dengan BPKAD DIY membayar uang nasabah yang masuk dalam sistem laporan keuangan BUKP maka hal itu tidak tepat. Nasabah jadi korban !

Karena seluruh uang setoran nasabah itu masuk melalui pegawai BUKP secara langsung. Sehingga ter-entry atau tidak di sistem laporan keuangan BUKP menjadi tanggungjawab pegawai BUKP.

“Tidak lagi ada urusannya dengan nasabah. Baik setoran diambil pegawai BUKP atau setoran diantar langsung nasabah ke kantor BUKP itu hanya soal teknis penyetoran, sementara teknis pelaporan itu urusan pegawai BUKP dengan pemilik BUKP, yakni Pemda DIY,” katanya kepada pers.

Sehingga pihaknya mengusulkan DPKAD DIY tidak membuat rumusan yang seolah tegas keren tetapi sebenarnya tidak menyelesaikan masalah setoran nasabah di BUKP Wates dan Galur ini.

Karena, nasabah memiliki dua kunci bukti hukum bahwa mereka punya buku tabungan yang dikeluarkan BUKP dan setiap setoran diparaf oleh petugas. Yang kedua ada bilyet deposito yang juga dikeluarkan oleh BUKP.

“Apakah uangnya masuk ke sistem atau tidak bukan urusan nasabah sehingga jika setoran nasabah tidak tidak masuk dalam sistem pelaporan BUKP, tidak boleh kecerobohan itu  merugikan nasabah,” katanya.

BACA JUGA  Antisipasi Kekeringan El Nino, PMI DIY Siagakan 6 Tangki Air dan Salurkan 149 Ribu Liter Air Bersih

Ia menekankan, jika pembayaran kepada nasabah hanya untuk uang yang masuk dalam sistem laporan keuangan bukan bukti setoran, buku tabungan, dan bilyet, maka usulan BPKAD DIY belum menyelesaikan masalah.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Betul.. harus cair semua. Nasabah sudah menabung diterima pwgawai bukp wates dan galur. Masuk sistem atau nggak itu kan tugasnya pegawai, masak nasabah yg sudah nabungdisurih otak atik komputer milik bukp memasukkan di sistem, lah tugas pegawai apa.
    Nasabah menilai semua tabungan dll sudah masuk sistem.