Noor Harish : Konsep BPKAD DIY Pada Penyelesaian Uang Nasabah di BUKP Wates – Galur Itu Angin Sorga !

“Konsep yang ditawarkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY itu terlihat sepertinya tegas. Tetapi konsep itu angin sorga,” katanya kepada Prolimannews.id, Sabtu (3/5/2025).(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kulon Progo Noor Harish akhirnya ikut ambil suara menanggapi kisruh ratusan nasabah dengan BUKP Wates dan BUKP Galur.

“Konsep yang ditawarkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY itu terlihat sepertinya tegas. Tetapi konsep itu angin sorga,” katanya kepada Prolimannews.id, Sabtu (3/5/2025).

Kenapa, karena sebenarnya BPKAD DIY tahu seberapa besar uang nasabah yang masuk dalam sistem laporan keuangan BUKP Galur dan BUKP Wates.

“Karena sudah ada evaluasi, monitoring dan sudah memiliki kesimpulan bahwa dua BUKP itu berisi penjahat. Sayang BPKAD DIY tidak berani menyiarkan hal itu beberapa bulan lalu, atau tahun lalu,” katanya.

Maka sekarang BPKAD DIY berani mengambil kesimpulan Pemda DIY akan membayarkan uang nasabah di dua BUKP tersebut, dengan catatan, hanya yang ter-entry dalam sistem laporan keuangan BUKP.

“Berarti kan BPKAD DIY sudah tahu, sudah mengukur bahwa simpanan yang masuk sistem hanya kecil, tidak sampai Rp 8,2 miliar. Kalau ternyata uang nasabah yang ter-entry hanya Rp 1 miliar, bagaimana ? Ini rahasia bahasa dari pernyataan BPKAD DIY itu. Begitu,” tegasnya.

Maka dengan konsep penyelesaian itu tidak ubahnya angin sorga atau pepesan kosong. Apa yang disampikan BPKAD DIY ketoke apik (keliahatannya bagus), tegas tapi angin sorga, ora ngrampungke masalah.

Nasabah dengan segala hormatnya kepada BUKP telah mempercayakan uangnya berjumlah puluhan juta, hingga ratusan juta untuk dikelola BUKP Wates dan Galur.

BACA JUGA  Raden Sunarwan: BPKAD Kulon Progo Mestinya Berfikir Ulang Soal Pungutan Pajak Air Tanah Pamsimas

“Masak keiklhasan mereka, ketawadukan mereka harus dibayar dengan tangis membahana, ini konsep apa ? “ Katanya.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat kosep itu tidak cocok, pertama karena pembuat konsep tidak tahu gejolak di lapisan bawah, pergulatan antara pegawai BUKP dengan nasabahnya.

Kedua, mereka tidak memahami kehidupan rakyat dengan segala penghormatannya kepada Ngarso Dalem Sri Sultan HB X sebagai pendiri pelopor dan pemilik BUKP.

“Rakyat itu percaya banget kepada pegawai BUKP, awalnya, sehingga tidak berfikir bakal dibohongi seperti ini,”lanjut Noor harish.

Nah kalau sekarang ketahuan bohong, apa Ngarso Dalem Sri Sultan HB X tidak malu, dan kemudian mengambil tindakan keras kepada para pegawai BUKP ini.

“Faktor ini yang lucu dengan kosep penyelesaiannya BPKAD DIY itu, terlalu ningrat dan melihat BUKP itu bank besar yang canggih. BUKP itu bank bukan koperasi hukan, dia bank desa dengan kultur desa,” katanya.

Kalau dari segi hukum, maka nasabah memiliki bukti hukum berupa buku tabungan dan bilyet deposito yang dikeluarkan BUKP sesuai aturan Perda N0. 1 Tahun 1989 dan Pergub DIY Tahun 2025, bahwa BUKP diminta mengeluarkan produk berupa tabungan dan deposito. Sah itu.

Dengan bukti hukum berupa buku tabungan yang sah dan bilyet yang sah itu nasabah punya. Dan itu selama puluhan tahun digunakan untuk berhubungan dengan BUKP Wates dan BUKP Galur.

BACA JUGA  Muhtarom Asrori Meminta Bupati Kulon Progo Realisasikan Bantuan Seragam dan Biaya Sekolah Bagi Warga Miskin

Kalau di dalam BUKP ada sistem pelaporan keuangan yang harus digunakan untuk entry data maka itu kewajiban BUKP bukan beban yang harus dipikul nasabah.

“Soal bagaimana pegawai BUKP dan nasabahnya melakukan hubungan setor menyetor, pasok memasok itu soal komunikasi dibangun oleh pegawai BUKP. Kalau data uang tidak masuk dalam sistem entry data itu bukan dosanya nasabah. Masak nasabah tidak berbuat dosa harus menerima nerakanya, piye jal,” ujarnya.

Ia mengulas beberapa pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY di media yang terlihat memang tegas.

Yakni bahwa simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.

“Ini pernyataan yang nglenggono bahwa BPAKD DIY mengakui ada kehajatan dalam BUKP Wates dan BUKP Galur, atau BUKP lain,” katanya.

Hal ini mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah.

Saldo yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan akan dikembalikan kepada nasabah oleh BUKP Wates dan BUKP Galur.

“Ini pernyataan seolah bagus, tegas, tetapi ini mengandung unsur menutupi data sejak awal dan mencoba mencari celah untuk muntir,” katanya.

“Masak kejahatan pegawai BUKP Wates dan Galur harus ditanggung oleh nasabah mereka yang notabene adalah rakyat Ngarso Dalem Sri Sultan HB X. Piye nalare,” tambahnya.

BACA JUGA  PT Selo Adikarto Punya Utang Sebesar Rp25 Miliar Penghentian Kegiatan Binsis Oleh Bupati Bikin Direksi Puyeng

Sementara, untuk simpanan nasabah yang penyetorannya dilakukan melalui oknum pengurus tetapi tidak dibukukan atau disetorkan dalam aplikasi sistem informasi keuangan, pengembalian simpanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum pengurus.

“Ini tidak mungkin. Ini bukan sikap seorang peimpin. Pegawai BUKP tidak ada aset yang bisa menutup kejahatannya selama ini. Karena mereka selama ini bekerja dalam satu sistem yang dibangun oleh Pemda DIY, ya Pemda DIY yang harus membayar uang nasabah baik yang masuk sistem maupun yang tidak masuk. Itu urusan BUKP. Dan urusan nasabah sudah selesai sejak mereka setor uang menabung dan setor untuk deposito, itu saja,” ujarnya.

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar