Kulon Progo, Proliman News – Hari ini Rabu (28/5/2025) Paguyuban Nasabah Korban BUKP Wates dan Galur, Kulon Progo, berusaha menemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, namun gagal.
“Kami ingin mengkonfirmasi beberapa hal terkait pelayanan dan pengelolaan BUKP Wates dan Galur, yang semakin terlihat janggal, aneh dan menghawatirkan,” ujar Sasmito Nugroho, Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo.
Pertama, kami ingin mengkonfirmasi kemana sebenarnya uang nasabah baik tabungan/depsito disimpan ? Kenapa setiap permintaan pencairan selalu tanpa hasil?
Ia mengatakan, dana nasabah yang tergabung dalam paguyuban nasabah korban BUKP Wates dan Galur sampai hari ini sudah mencapai Rp 8,5 miliar, dari 244 nasabah.
Jika dana sebesar itu dikorup, diselewengkan oleh pegawai BUKP Wates dan Galur, kenyataannya 6 pegawai di sana tidak memiliki aset yang mencerminkan sebagai orang kaya berlimpah harta.
Bahkan banyak pegawai BUKP Wates dan Galur ada yang tidak gajian selama lebih dari sepuluh bulan. Tetapi mereka tetap bekerja.
Kedua, kami ingin mengkonfirmasi terhadap pernyataan BPKAD melalui media yang menyatakan Pemda DIY/BPKAD DIY siap menjamin pembayaran simpanan nasabah di BUKP Wates dan Galur.
Dalam keterangan pers tersebut Kepala BPKAD DIY menyatakan, hanya akan membayar simpanan nasabah BUKP Wates dan Galur yang tercatat dalam sistem laporan keuangan BUKP.
“Sistem seperti apa yang dipakai BUKP Wates dan Galur, komputer saja tidak pernah hidup, tidak ada perangkat pendukung internet, dan selama ini hanya dilayani secara manual,”katanya kepada pers.
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi nasabah korban BUKP Wates dan Galur, karena statemen Kepala BPKAD DIY tersebut meresahkan nasabah.
Berarti selama ini banyak tabungan atau ada tabungan yang tidak tersistem ( tidak masuk sistem laporan keuangan BUKP ?) kenapa bisa begitu?
Jika ada sistemnya digunakan untuk melayani nasabah canggih pasti semua simpanan tabungan nasabah masuk sistem.
Hal ini tentu termasuk simpanan depsotio. Berapa banyak dana nasabah dalam bentuk deposito yang tidak tersimpan dalam sistem laporan keuangan BUKP?
Sistem yang dimaksud tersebut seperti apa bentuk atau bagaimana teknis operasionalnya ? Atau menggunakan model atau aplikasi apa?
Karena selama puluhan tahun nasabah hanya dilayani pegawai BUKP Wates dan Galur secara manual, dan tidak pernah mendapatkan layanan canggih sebagai representasi dari sistem layanan sistem dimaksud.
“Bagi nasabah yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Bendungan Wates, didatangi pegawai BUKP Wates lalu tabungannya dicatat dalam buku tabungan lalu setiap dana masuk tercatat dalam buku tangun dan di paraf pegawai,” tambahnya.
Banyak juga nasabah yang tidak tahu wujud buku tabungannya, karena buku tabungan katanya ada di kantor BUKP Wates dan sampai hari ini dana tabungan nasabah hanya dicatat dalam buku pribadi milik pegawai BUKP Wates. Ini berlangsung bertahun-tahun.
Nasabah percaya uang mereka aman, karena mereka mempercayai pegawai BUKP Wates sebagai kepanjangan tangan Pemda DIY.
Bahkan ada nasabah yang memasukkan dana untuk simpanan jenis deposito sehak tahun 2023 belum mendapatkan bilyet depositonya.
Bagi nasabah yang berprofesi bukan sebagai pedagang, tabungan ada yang dudatangi pegawai BUKP di rumah-rumah atau tempat usahanya dan setiap dana yang disetor dicatat dalam buku tabungan dan diparaf pegawai BUKP.
Bagi nasabah yang menstransfer dananya ke rekening pegawai BUKP baik di BUKP Wates dan Galur untuk dimasukkan ke dalam deposito biasanya kemudian mendapat bilyet deposito di lain waktu.
Tetapi ada nasabah yang setahun lalu mentranfer dananya, hingga hari ini tidak menerima bilyet deposito? Penjelasannya seperti apa untuk kasus-kasus seperti ini?
“Pada kesempatan ini kami berpendapat, Pemda DIY harus hadir dan bertanggungjawab secara hukum atas carut marut dan ketidakpastian dana milik nasabah yang tersimpan di BUKP Wates dan BUKP Galur, Kulon Progo, “ katanya.
Pemda DIY dalam hal ini BPKAD DIY tidak bisa bersembunyi dan melempar tanggungjawab terhadap persoalan carut marut dana simpanan nasabah kepada kedua pegawai BUKP tersebut.
Karena dari kedua BUKP tersebut menyetor keuntungan deviden kepada Pemda DIY, yang ditangani langsung oleh BPKAD DIY.
“BPKAD DIY tidak bisa melempar carut marut ini kepada para pegawai BUKP Wates dan BUKP Galur. Karena kedua badan usaha itu ada karena inisiatif Pemda DIY yang diserahkan kepada BPKAD DIY sebagai pembina utamanya,” tegasnya.
BPKAD DIY harus taat hukum dan harus berani pasang badan menjadi lembaga penjamin utama terbayarnya dana nasabah di kedua BUKP tersebut.
Termasuk jika ternyata selama ini pengumpulan dana masayarakat dikorupsim dikemplang oleh pegawai di kedua BUKP tersebut.
Karena berdasarkan Perda No.1 Tahun 1989 BUKP DIY didirikan dan merupakan BUMD milik Pemda DIY, yang ditugaskan kepada BPKAD DIY.
Maka apapun yang terjadi dengan carut marut keuangan BUKP DIY, termasuk BUKP Wates dan BUKP Galur, BPKAD DIY harus tanggungjawab.
Liputan : Suyono Sugondo




Miris… Wong cilik jadi korban