Jakarta, Proliman News – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta agar pemerintah selektif memberikan subsidi kepada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta untuk mendukung pelayanan pendidikan tanpa biaya atau gratis.
Khususnya, sekolah swasta yang berkontribusi membuka akses pendidikan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Khususnya, sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain,” kata Esti melalui keterangan tertulis, Rabu (28 /5/2025).
Selain di wilayah 3T, subsidi dinilai perlu diberikan kepada SD-SMP di kawasan perkotaan padat yang kekurangan sekolah negeri.
Esti mengingatkan perlunya penghitungan matang terhadap sekolah swasta yang diberikan subsidi.
“Yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya,” ujarnya.
Esti mengatakan perencanaan anggaran yang matang juga perlu digarisbawahi agar kebijakan baru tetap mengutamakan kualitas pendidikan.
Dia meminta pemerintah meninjau ulang struktur alokasi anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan 20 persen dari APBN.
“Ini saatnya pemerintah meninjau kembali struktur anggaran. Realokasi anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN, agar penggunaannya tepat dan sesuai regulasi yang ada,” ucap Esti.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, ( 27 /5/ 2025).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar 9 tahun.
Liputan : Suyono Sugondo



