Mengaku Bisa Loloskan Seleksi TNI Tiga Oknum Penipu Diringkus Satreskrim Polres Kulon Progo

Ketiganya dijerat dengan pasal penipuan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Satreskrim Polres Kulon Progo, Yogyakarta, mengungkap kasus penipuan bermodus menjanjikan kelulusan seleksi TNI.

Pelaku berinisial HR, US, dan SS ditangkap polisi setelah menipu korban hingga mencapai Rp310 juta.

Modus yang digunakan ketiga pelaku adalah menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban menjadi anggota TNI melalui jalur perwira karier atau PAPK (Perwira Prajurit Karier).

Salah satu pelaku, US, mengaku memiliki koneksi dan kapasitas untuk membantu anak korban agar bisa diterima.

Korban diminta mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp310 juta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mencetak dan menyerahkan surat kelulusan palsu yang seolah-olah dikeluarkan pihak TNI.

Namun, ketika dilakukan pengecekan resmi ke institusi terkait, nama anak korban ternyata tidak tercatat sebagai peserta yang lolos seleksi.

Polisi menyatakan bahwa surat yang digunakan pelaku telah direkayasa.

“Jadi mereka sudah di-setting bahwa surat yang sudah diprint oleh para pelaku itu adalah surat palsu. Karena waktu dicek ke pihak TNI, nama anak korban tidak ada,” jelas Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, Senin, (9 /6/ 2025).

Iptu Andriana Yusuf menambahkan kasus seperti ini bukan yang pertama terjadi dan masyarakat diimbau untuk tidak tergiur janji kelulusan instan.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan bisa meloloskan seleksi TNI atau instansi lainnya dengan imbalan uang. Proses seleksi resmi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar,” tegasnya.

BACA JUGA  Pengemudi Taksi Online di Wonosobo Diciduk Polisi Gegara Bermain Judi Online

Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo bersama barang bukti berupa surat palsu dan bukti transfer uang.

Ketiganya dijerat dengan pasal penipuan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi melalui jalur orang dalam, khususnya rekrutmen institusi militer seperti TNI.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *