Wonosobo, Proliman News – Seorang pengemudi taksi online di Wonosobo berinisial M (37), warga Kecamatan Kepil, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah sedang bermain judi online di area Taman Wisata Mendolo.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (21/7/2025, dalam patroli rutin yang digelar oleh jajaran Polres Wonosobo sebagai bagian dari upaya memberantas praktik judi daring yang kian marak di wilayah tersebut.
Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun, menjelaskan bahwa patroli tersebut difokuskan pada sejumlah titik yang rawan digunakan sebagai lokasi akses situs judi online.
Saat patroli berlangsung, aparat menemukan M tengah sibuk bermain judi online jenis Mahyong menggunakan ponsel miliknya. Petugas pun langsung mengamankannya di lokasi kejadian.
“Pelaku bermain menggunakan telepon genggam pribadinya. Saldo akun judi tersebut diisi dengan cara menitip transfer ke sesama pengemudi taksi online,” ungkap Ipda Rojikun dalam keterangan resmi kepada media.
Menurut hasil penyelidikan awal, situs judi yang digunakan oleh M terdaftar dengan domain yang berasal dari Amerika Serikat. Pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan situs tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera diblokir agar tidak dapat diakses lagi dari Indonesia.
Selain mengamankan M, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO yang digunakan untuk berjudi. Perangkat itu kini menjadi bagian dari penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo.
Dalam pemeriksaan, M mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali bermain judi online sejak awal bulan. Ia juga sempat merasakan kemenangan dalam jumlah yang cukup besar, yang kemudian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal inilah yang membuatnya semakin tergiur untuk terus bermain, hingga akhirnya tertangkap.
“Motifnya karena iming-iming hadiah besar. Tersangka tergoda keuntungan cepat dari judi online dan terus melanjutkan aktivitas itu meskipun sadar risikonya,” lanjut Rojikun.
Polisi kini sedang mendalami apakah ada jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut. Langkah preventif juga tengah digencarkan, termasuk pengawasan terhadap komunitas pengemudi online yang rentan dimanfaatkan sebagai media transaksi judi digital.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius karena perjudian, terutama secara daring, dapat menimbulkan kerugian besar, tidak hanya secara ekonomi namun juga merusak ketertiban sosial.
“Pasal yang kami terapkan yakni Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar,” jelas Rojikun.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Wonosobo tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Liputan: Bagus Kiswanto



