Kulon Progo, Proliman News – Warga Karangwuni, Wates, Kulon Progo, akan menolak proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) jika dalam tiga bulan ini ganti rugi tidak cair.
Warga juga meminta ada penetapan harga baru karena appraisal dan IPL yang mereka sepakati sudah kadaluwarsa, yakni dibuat pada tahun 2019 lalu.
Karena massa berlakunya appraisal dan pemetapan IPL itu hanya dua tahun. Namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi apapun terkait hal itu.
“Kami sudah enam tahun menunggu ganti rugi tidak cair, dengan berbagai penderitaan, diantaranya terjerat kredit bank, ” kata Eko Yulianto, warga terdampak usai menghadap Bupati Kulon Progo, Jumat ( 13/6/2025).
Enam tahun lalu, warga mengajukan kredit bank untuk berbagai persiapan relokasi bangunan dan sebagainya. Dengan perjanjian akan dilunasi saat ganti rugi cair.
Tetapi hingga saat ini ganti rugi tidak cair dan tanggungan warga kepada bank semakin menyulitkan. Bahkan banyak aset warga sudah dijual untuk membayar bank.
Sementara warga sudah ditetapkan sebagai penerima ganti rugi pada tahun 2019 lalu.
Artinya perjanjian ganti rugi dan kesepakatan harga tersebut sudah harus diperbaharui, karena alasan masa berlakunya appaisal dan IPL hanya dua tahun.
“Maka warga akan meminta penetapan harga baru, sesuai dengan appraisal dan IPL baru, karena penetapan itu hanya berlaku 2 tahun,”katanya.
Sampai saat ini sekitar 80 persen dari total jumlah bidang tanah milik warga karangwuni, yang terdampak proyek pelebaran JJLS, belum juga terbayar.
Padahal ijin penetapan lahan (IPL), telah habis sejak tahun 2022 lalu. Pemerintah Kalurahan Karangwuni, telah melakukan berbagai upaya, untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut.
Salah satunya dengan melakukan audiensi, ke DPRD DIY beberapa waktu lalu. Hasilnya, proyek pelebaran JJLS ini ternyata telah dialihkan dari provinsi ke tingkat pusat.
“Maka wajar jika warga terdampak, marah. Karena memang yang dijanjikan di tahun 2019 akan ada ganti rugi, namun sampai saat ini belum ada,” katanya.
Meski muncul wacana untuk memperpanjang IPL, tetapi warga menolak, karena warga berharap penerbitan IPL baru.
Mereka khawatir, dengan perpanjangan IPL, maka besaran nominal uang ganti rugi yang akan diterima warga, tetap sama atau mengacu pada hasil proses appraisal, yang dilakukan Tahun 2019.
Warga menginginkan uang ganti rugi bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkahir, termasuk besaran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah saat ini, yang berbeda dibanding 6 tahun lalu.
Sejumlah warga mengatakan bukan saja di Karangwuni kasus tidak cairnya ganti rugi proyek pelebaran JJLS.
Macetnya ganti rugi proyek JJLS juga menimpa warga di tiga kalurahan, yakni Karangwuni, Glagah dan Palihan.
“Banyak yang bangkrut, tambak udang dijual buat menutup hutang bank,” ujar Agus Parmono, warga Glagah ketika diminta konfirmasinya.
Ia mengatakan, warga terdampak telah menunggu proses pencairan ganti rugi ini sejak tahun 2020 lalu.
Warga yang telah menerima struk nominal ganti untung lantas meminjam uang ke bank, untuk berbagai persiapan relokasi dan lain-lain.
Akan tetapi, proses pencairan ganti rugi tak kunjung dilakukan hingga berlarut larut. Bahkan IPL berakhir, dan tetap tidak ada pencairan.
“Warga rugi besar,” ujarnya singkat ketika diminta konfirmasinya.
Liputan : Winarto



