Sri Sultan HB X : Fraud Itu Bromocorah Berarti Pula Kecu Maling Penjahat atau Kini Disebut Koruptor !

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pelaku fraud (penggelapan) adalah sosok bromocorah.(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pelaku fraud (penggelapan) adalah sosok bromocorah.

Dalam bahasa Jawa bromocorah artinya kecu (jambret) maling atau kekinian disebut sebagai koruptor.

“Pejabat publik atau abdi negara, maupun orang kepercayaan yang menyelewengkan amanat dan sumpah jabatan yang melakukan fraud sama dengan sosok bromocorah,” ujarnya.

Sri Sultan HB X mengataka hal itu, pada pembukaan National Anti-Fraud Conference (NAFC) 2025, di Ballroom Indraprasta, Hotel Sahid, Yogyakarta, Rabu (25/6/2025).

Sultan menyebut pelaku fraud adalah sosok bromocorah. Kata bromocorah sendiri merujuk pada definisi residivis yang berulang kali melakukan tindak kejahatan.

Melakukan fraud tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Maka Sri Sultan mengingatkan, pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam membangun tata kehidupan publik yang bebas dari praktik fraud dan korupsi.

Sultan menilai falsafah becik ketitik olo ketoro tersebut bukan hanya pepatah biasa, melainkan prinsip etik sekaligus keniscayaan kosmis bahwa kebenaran akan tampak pada waktunya, dan keburukan pun niscaya akan tersingkap.

“Dalam konteks inilah, corah atau korupsi dan fraud dalam terminologi Jawa, merupakan wujud angkara yang harus dilenyapkan,”lanjutnya.

Tujannya, untuk mewujudkan tatanan Hamemayu Hayuning Bawana, yang bermakna kesejahteraan, keindahan, dan keharmonisan dunia, tegas Sri Sultan.

“Perjuangan melawan fraud bukan hanya tugas lembaga, bukan semata kerja algoritma, melainkan panggilan moral setiap insan, yang ingin dunia ini tetap elok dan adil,” ucapnya.

BACA JUGA  Penjelasan BMKG soal Potensi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau ke DIY dan Jateng

Sejalan dengan hal itu, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Letjen (Purn) Budi Prijono, menuturkan, pengawasan dan pemberantasan fraud harus menjadi gerakan kolektif yang berakar pada budaya integritas, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Fraud atau kecurangan adalah tantangan multidimensi yang dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan publik dan mencederai martabat institusi,” ucap dia.

Lembaga pengawasan seperti BPK, APIP, dan OJK tidak hanya dituntut akurasi, tetapi juga kemampuan membaca risiko secara strategis dan bertindak lintas sektoral secara adaptif, katanya.

Lebih lanjut, Budi mengajak semua pihak, baik regulator, auditor, penegak hukum, hingga masyarakat sipil untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem pengawasan nasional.

“Sebagaimana pepatah Jawa mengingatkan Becik ketitik, ala ketara, tugas kita adalah berdiri di sisi yang benar sejak awal, dan menjaganya secara bersama-sama,” ujar dia.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *