Direktur International Hotel Management School (HIS) Solo Jalani Proses Persidangan Ganda Terkait Penipuan.

Direktur International Hotel Management School (HIS) Solo, Atik Wijayanti (56), menjalani proses persidangan ganda terkait penipuan. (foto/ist)

Karanganyar, Proliman News– Direktur International Hotel Management School (HIS) Solo, Atik Wijayanti (56), menjalani proses persidangan ganda terkait penipuan.

Di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jateng, Atik disidang dengan dakwaan menggelapkan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar milik koleganya.

Sementara di Karanganyar, Jateng, Atik didakwa atas tindak pidana penipuan pembayaran sewa gedung senilai Rp1,9 miliar.

Dua kasus yang dilakukan memang berbeda, tapi modus yang dilancarkan sama. Yakni, menggunakan lembar cek perbankan sebagai alat bayar dengan tempo atau waktu tertentu.

Tapi, setelah dilakukan kliring di bank pada waktu yang ditentukan dalam lembar cek yang diberikan, ternyata cek tersebut kosong atau saldo di rekening tidak mencukupi.

Jeratan hukum yang dihadapi Atik di Karanganyar berpusar pada transaksi sewa gedung di bilangan Colomadu.

Bangunan gedung di atas tanah seluas 2.727 m2 inilah yang sejak tahun 2013 menjadi kampus utama IHS Solo.

Awalnya, transaksi sewa gedung berjalan lancar dan normal. Baru terjadi masalah saat memasuki tahun 2024.

Meski perjanjian sewa gedung dimulai sejak Januari 2024, Atik selaku Direktur IHS Solo tidak membayar uang sewa hingga bulan Mei 2024.

Kuasa Hukum dari Ny Liana, selaku pemilik gedung, Joko Yunanto, menerangkan, bulan Mei 2024 terjadi penyerahan sebanyak 14 lembar cek bank dari Atik kepada kliennya.

 Secara rinci, pada 10 Mei 2024, Atik menyerahkan 8 lembar cek untuk pembayaran sewa gedung bulan Juni-Desember 2024.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Banyumas Lakukan Ramp Chek Bus Antar Kota Dalam Propinsi di Terminal Bulupitu Purwokerto

Lalu, pada 15 Mei 2024, yang bersangkutan kembali menyerahkan 6 lembar cek sebagai pembayaran sewa gedung mulai Januari-Mei 2024.

“Saat dilakukan kliring atau proses pencairan di bank untuk setiap lembar cek  semuanya kosong atau saldo rekening tidak mencukupi. Total nilai seluruh cek berkisar Rp1,9 miliar,” jelas Joko Yunanto kepada awak media.

Joko menambahkan, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Alat bayar berupa cek bank yang diberikan diduga kuat hanya dijadikan modus untuk menjalankan niat tipu muslihat semata,” ungkap Joko Yunanto, selaku kuasa hukum dari Ny Liana, pemilik gedung.

Joko menegaskan, kasus dengan modus cek kosong dari Direktur IHS Solo mesti menjadi pembelajaran bersama. Terutama, bagi para pengusaha atau pebisnis yang sebenarnya sangat membantu tersebut.

“Jangan sampai, lembar cek bank yang menjadi fasilitas perbankan disalah-gunakan! Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan ke depan,” ujar , advokat senior asal Klaten ini.

Sementara, Pejabat Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo membenarkan perkara yang kini sedang disidangkan tersebut.

 Prosesnya kini sudah sampai pada tahapan tanggapan dari penuntut umum. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 8 Juni 2025, dengan agenda putusan sela.

“Iya, untuk perkara tersebut saat ini sudah masuk ke proses persidangan,” ujar Bima saat dikonfirmasi awak media.

Liputan : Johanes Lanang

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *