Yogyakarta, Proliman News – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menolak seluruh skema pembayaran dana nasabah korban BUKP Wates dan Galur, karena berbahaya dan melanggar hukum.
“Gubernur tidak mau menggunakan skema semua simpanan nasabah korban BUKP Wates dan Galur dicover BPD DIY, karena skema ini tidak ada alur hukumnya,” ujar Sasmito Nugrohom Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan, Gubernur DIY juga tidak bisa menggunakan skema seluruh simpanan nasabah BUKP Wates dan Galur dibayar oleh Pemda DIY karena ini akan melanggar hukum.
Gubernur DIY tidak mau mengambil langkah tersebut karena hal itu sama saja dengan maunya menyelematkan rakyat dengan cara korupsi. Sehingga langkah tersebut tidak mungkin dilakukan.
Satu-satunya langkah yang paling aman dan sesuai dengan koridor Pemda DIY menunggu keputusan hukum yang sekarang berjalan dan atau yang akan diambil oleh paguyuban nasabah.
Maka Sri Sultan mempersilahkan jika paguyuban nasabah mengambil langkah hukum melakukan gugatan perdata karena keputusan dari pengadilan itu bakalmenjadi pedoman bagi kebijakan Pemda DIY.
“Beliau bersikukuh tidak akan menggunakan seluruh skema uyang kami ajukan karena itu melanggar hukum, ya hanya itu poinnya,”ujar Sasmito Nugroho kepada media yang mencegatnya usai berdialoh dengan Sri Sultan HB X dan BPKAD DIY.
Sasmito Nugroho mengatakan, kalau pidananya sekarang ini kasus penggelapan dan korupsi di BUKP Wates dan galur sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo, semua nasabah sudah dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan.
Pegawai BUKP Wates dan Galur juga sudah dipanggil dan beberapa kali dimintai keterangan terkait tidak adanya data simpanan nasabah sebesar Rp 8,8 miliar dikedua BUKP tersebut.
Sasmito Nugroho mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan para pendamping termasuk pendamping hukumnya agar langkah yang diambil membuahkan keputusan yang berkeadilan.
Liputan : Suyono Sugondo




Tetap semangat memperjuangkan hak…