Yogtakarta, Proliman News – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso, mengatakan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan HB X mempersilahkan para nasabah di BUKP Wates dan Galur mengahukan gugatan perdata.
Dengan dasar pemikiran, jika Pemda DIY selaku pemilik BUKP langsung membayarkan dana nasabah yang dikemplang pegawainya itu, akan masuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk itu diperlukan dasar hukum agar Pemda DIY bisa mengeluarkan dana guna membayar simpanan para nasabah tersebut.
“Kalau Ngarsa Dalem (Sultan) tadi menyampaikan yo silakan tuntut Pemda DIY lewat perdata. Sehingga kita jadi jelas dasar hukumnya untuk mengembalikan tuntutan mereka,” katanya.
Karena kalau mengembalikan langsung, Ngarsa Dalem tidak mau karena bisa jadi temuan (BPK), melanggar hukum karena tidak ada dasarnya Pemda DIY mengeluarkan dana untuk itu.
Wiyos Santoso menyatakan gugatan perdata merupakan satu-satunya cara agar polemik ini bisa cepat selesai.
Dalam gugatan perdata nanti, para nasabah menggugat BUKP sebagai tergugat 1 dan Pemda DIY selaku pemilik BUKP selaku tergugat 2.
“Kalau sah dan terbukti nanti ada perintah dari pengadilan bahwa Pemda harus mengembalikan dana itu,” ungkap Wiyos kepada media.
Sementara untuk kemungkinan adanya oknum petugas BUKP yang melakukan kecurangan, menurut Wiyos, sudah dalam proses penyelidikan dari kejaksaan.
“Kalau oknum, sekarang kan kejaksaan jalan, kalau kejaksaan itu gerak atas dasar ada berita di media, mereka melakukan penyelidikan apakah ada unsur korupsi. Itu kan pribadinya melakukan korupsi, masalah utang-piutang kan perdata,” ujarnya.
Wiyos mengatakan, ada dua penyebab dana BUKP sulit dicairkan. Pertama karena ada oknum pengurus yang menggunakan dana nasabah dan dana BUKP itu sendiri.
Dalam kasus ini, simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.
Ulah oknum itu mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah.
Imbasnya proses likuiditas atau pencairan dana menjadi terhambat.
Kepada oknum itu, Pemda DIY sudah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.
“Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan atau bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya,” katanya.
Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan tambahnya.
Kedua, karena ada oknum yang menerima setoran dari nasabah, tapi tidak dimasukkan ke dalam sistem informasi keuangan.
“Sama seperti yang pertama tadi, oknum terkait sudah diminta mengembalikan dana yang tidak disetorkan tersebut,”tegasnya.
Wiyos mengatakan proses verifikasi pembayaran kepada nasabah akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya.
Dalam proses pengembalian ini wajib disertai salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil paparnya.
Liputan : Rendy Satrio



