Raden Stevanus Handoko: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pemilu Daerah di Tahun 2029, Progresif !

Sehingga menurutnya keputusan MK untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah langkah maju yang akan membawa sistem demokrasi Indonesia ke arah yang lebih matang, efisien, dan berkualitas.(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 memicu beragam respons.

Raden Stevanus Christian Handoko, anggota DPRD DIY misalnya, secara tegas menyatakan mendukung terhadap putusan tersebut.

Ia menilai keputusan MK ini sebagai langkah progresif untuk kemajuan demokrasi Indonesia.

 “Selama ini, pemilu serentak lima kotak, meskipun bertujuan untuk efisiensi, seringkali justru membingungkan pemilih,” ujar Raden Stevanus.

Selama ini, pemilu serentak juga dinilai membebani masyarakat dengan terlalu banyaknya pilihan dalam satu waktu, mulai dari presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

Ini mengakibatkan kelelahan kognitif dan seringkali membuat pemilih tidak dapat mempelajari secara mendalam profil dan program setiap kandidat, lanjut Raden Stevanus.

Dengan pemisahan, menurut Raden Stevanus, pemilih akan memiliki lebih banyak waktu dan fokus untuk memahami calon-calon di setiap tingkatan.

“Ketika pemilu nasional berlangsung, seluruh perhatian publik akan tertuju pada pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat,” katanya.

Begitu pula saat pemilu daerah digelar, fokus akan sepenuhnya pada bupati/wali kota, dan anggota DPRD setempat.

“Ini akan mendorong pemilih untuk membuat keputusan yang lebih rasional, berdasarkan informasi yang lebih lengkap, bukan sekadar popularitas atau afiliasi semata,” uangkapnya.

Raden Stevanus juga menyoroti aspek efisiensi penyelenggaraan dan pengurangan beban kerja bagi petugas pemilu.

BACA JUGA  Sebanyak 19 Persen Warga Percaya Ijasah Jokowi Palsu, Tertinggi Warga Golkar Disusul PDIP, PKS, dan Gerindra !

“Kita semua menyaksikan bagaimana beratnya tugas para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu sebelumnya. Kelelahan ekstrem, bahkan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, adalah bukti nyata beban yang luar biasa,” jelasnya.

Dengan dipisahkannya pemilu, beban kerja para petugas akan jauh berkurang. Mereka dapat fokus pada satu jenis pemilu dalam satu periode, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, meningkatkan akurasi penghitungan suara, dan yang terpenting, menjaga kesehatan serta keselamatan mereka.

“Ini adalah bentuk perhatian serius terhadap para pahlawan demokrasi kita di garda terdepan,” tambah Raden Stevanus.

Aspek lain yang diangkat oleh Stevanus adalah potensi peningkatan kualitas kampanye.

“Partai politik dan kandidat akan memiliki kesempatan untuk merancang strategi kampanye yang lebih terfokus dan relevan,” paparnya.

Untuk pemilu nasional, kampanye akan berkisar pada isu-isu makro dan visi kebangsaan.

“Sementara untuk pemilu daerah, kampanye dapat lebih spesifik menyentuh persoalan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Hal ini juga akan memperkuat pelembagaan partai politik. Partai akan dituntut untuk memiliki program kerja yang jelas dan berbeda di setiap tingkatan, serta membangun basis massa yang lebih solid, baik secara nasional maupun di daerah.

“Ini akan mendorong profesionalisme dan akuntabilitas partai politik,” ujar Stavanus.

Sehingga menurutnya keputusan MK untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah langkah maju yang akan membawa sistem demokrasi Indonesia ke arah yang lebih matang, efisien, dan berkualitas.

BACA JUGA  Karang Taruna Kulon Progo Dorong Munculnya Calon Bupati Kulon Progo Digdoyo, Mampu Bikin Lompatan

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan terhadapnya. Oleh karena itu, semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan amar putusan MK tersebut”, pungkas Raden Stevanus.

Liputan : Wuri Damaryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *