Kulon Progo, Proliman News – Jajaran direksi dan puluhan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) melakukan audiensi dengan DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025) siang.
Mereka wadul kepada Pimpinan DPRD Kulon Progo bahwa Selasa (8/7/2025) perusahaan yang bergerak di bindang kontraktor dan asphal mixing plang (AMP) ini dibekukan oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.
Direksi dan karyawan PT SAK ini diterima langsung Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin, Lajiyo Yok Mulyono dan Kiai Suharto.
Mereka mengeluh, dampak dari penutupan kegiatan bisnis dan usaha ini akan membuat kesengsaraan 40 karyawan semakin panjang.
Karena mereka mengaku sudah tiga bulan tidak gajian karena tidak ada lagi cash flow yang bisa ditarik dan gunakan untuk menggaji karyawan.
“Pertama kami sampaikan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT SAK yakni Bapak Made Indra Putra sudah purna tugas sejak bulan Juni 2025, belum ada penggantinya, karena memang belum ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujar Sigit Purwanto Direktur Teknik PT SAK, memaparkan.
Berikutnya, karena tidak ada Dirut maka semua urusan pencairan dana proyek dan tagihan tidak bisa dilakukan sehingga ini menjadi penghambat bagi managemen.
Lalu, muncul Surat Bupati Kulon Progo bahwa sejak Selasa 8 Juli 2025, kegiatan bisnis dan usaha di PT SAK diberhentikan, sehingga ini akan menambah panjang daftar masalah.
Sigit Purwanto mengatakan, kondisi karyawan sekarang ini cukup memelas, yakni sudah tiga bulan tidak gajian bahkan untuk kebutuhan sehari-hari sudah mulai jual aset.
Mereka tidak bisa lagi bayar BPJS, asuransi kesehatan, padahal ini sangat dibutuhkan. Yang lebih mengenaskan mereka sudah tidak mampu membayar angsuran bank karena karyawan rata-rata memilki kredit bank.
Dengan keluarnya surat pemberhentian bisnis dan usaha PT SAK, oleh bupati maka ini dinilai sebagai ancaman pemberhentian kontrak.
Tetapi para karyawan memiliki satu tekad untuk seboyo mukti seboyo pati, mukti bareng mati bareng. Karena mereka merasa terdzolimi.
Sementara dua proyek yang mereka dapatkan dari PUPR DIY yang semestinya bisa mencairkan termin karena pekerjaan sudah 56 persen maka sekarang tidak bisa diambil.
Karena PT SAK tidak memiliki Dirut dan ditambah munculnya surat bupati. Padahal nilai proyek tersebut lumayan untuk bisa menghidupi karyawan, yakni dari APBD Pemda DIY senilai Rp1,2 miliar, dan proyek nasional di Sleman melalui APBN Rp 5,6 milir.
Terkait hal ini Bupati Kulon Progo meminta Direksi PT SAK untuk meundur saja dari dua pekerjaan tersebut dan melakukan hitung-hitungan dengan pemilik pekerjaan.
Liputan : Hari Sutanto



