PT Selo Adikarto Punya Utang Sebesar Rp25 Miliar Penghentian Kegiatan Binsis Oleh Bupati Bikin Direksi Puyeng

Penghentian kegiatan bisnis dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (PT SAK) oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, membuat jajaran direksi puyeng.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Penghentian kegiatan bisnis dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (PT SAK) oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, membuat jajaran direksi puyeng.

Karena perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan asphal mixing plang ini tengah mengerjakan dua proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kulon Progo, dan harus menyelesaikan tunggakan utang hampir Rp 25 miliar.

Sementara aset PT SAK yang ada sekarang ini ditaksir hanya bernilai sebesar Rp15 miliar. Sehingga jika seluruh aset ini  dijual, belum cukup untuk membayar hutan.

“Siapa yang akan melunasi hutang? Jika mengikuti alur maka Pemda Kulon Progi selaku pemilik yang harus membayar hutang Rp 25 miliar tersebut,”ujar Sigit Purwanto, Direktur Teknik PT SAK.

Di sisi lain PT SAK juga masih memiliki tagihan di sejumlah rekanan yang kini masih dalam proses penagihan dalam jumlah cukup besar.

“Kalau melihat isi surat bupati, maka kami direksi tidak boleh bersurat, tidak boleh mengeluarkan dukungan bagi rekanan yang punya proyek dan melakukan kegiatan bisnis, maka selesai tugas kami sampai di sini,”ujar Sigit Purwanto Direktur Teknik PT SAK, kemarin.

Untuk memperjelas posisi direksi PT SAK, rencana hari ini Rabu (9/7/2026) akan dilakukan audiensi dengan DPRD Kulon Progo, terkait munculnya surat bupati yang menghentikan kegiatan PT SAK, dan masalah utang piutang.

BACA JUGA  Kandidat Ketua DPC PKB Kulon Progo Tanpa Menyertakan Kader Perempuan, Titik Wijayanti: Sudah Usai Bos !

Selain itu juga ada sebanyak 40 karyawan yang sudah beberapa bulan ini tidak gajian harus segera dipikirkan jalan keluarnya.

“Jadi kami akan minta nasehat, apakah kami mundur dari proyek yang sedang kami kerjakan atau terus berlanjut. Karena bupati sudah meminta kami mundur dari proyek yang kini sudah 45 persen,” katanya.

Tetapi bagaimana dengan nasib karyawan yang sudah beberapa bulan tidak gajian, siapa yang menanggung ? Atau mereka digantung tanpa kejelasan ?

“Bukan itu saja masalah yang harus dibahas jika kami tidak boleh melakukan kegiatan, yakni siapa yang menagih utang atau mengeluarkan surat penagihan kepada semua rekanan kami? “ katanya.

Lalu bagaimana dengan order yang masuk untuk pengadaan AMP yang tentu ini terkait dengan jadual pekerjaan sejumlah rekanan kontraktor. Siapa yang akan menanggung kelanjutannya?

“Beberapa masalah ini membuat kami harus memiliki kejelasan posisi agar tidak saling melanggar hukum dikemudian hari,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *