Catatan Redaksi Arah Horeg Surat Penghentian Bisnis PT SAK Oleh Bupati Kulon Progo, Yusron Martofa: Belum Jelas !

“Sekarang sedang disusun hasil rapat pimpinan lengkap tadi, lalu dijadualkan untuk dengar pendapat atau klarifikasi soal alasan terbitnya surat tersebut,” ujar Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin, Kamis (10/7/2025). (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Efek dari penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan terus berlanjut.

Senin (14/7/2025) DPRD Kulon Progo akan menggelar rakor pimpinan, merespon surat pengentian kegiatan bisnis dan usaha BUMD PT SAK tersebut.

Berikut catatan redaktur prolimannew.id, Yusron Martofa, SH, MH dalam resume berita akhir pekan tehadap horeg surat pengehentian bisnis dan usaha PT SAK.

Yusron Martofa, SH MH yang juga politisi PKB Kulon Progo menganggap rakorpim DPRD Kulon Progo sebagai kewajiban atas horeg penghentian BUMD PT SAK oleh bupati, dan tidak berlebihan.

Hanya apakah rakorpim itu bakal menghasilkan agenda yang yang kosntruktif atau tidak tentu tergantung seberapa jauh kajian mereka terhadap masalah ini oleh semua fraksi di DPRD Kulon Progo.

“Rakorpim di maksud, produknýa mau bagamana, apakah sekedar mengeluarkan rekomendasi, pemanggilan atau minta keterangan, atau apa? Ini yang perlu diperdalam oleh semua fraksi,” katanya.

Atau skemanýa akan di bawa ke paripurna, lalu kemudian muncul usulan Hak Interpelasi atau apa ?

Ia mengatakan, mestinýa produknýa adalah sikap normatif dari Komisi di DPRD Kulon Progo yang membidangi menggenai norma Perda karena adanya ketidak sesuaian.

Bahwa Bupati Kulon Progo telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Pendirian BUMD, dan wajib dimintai keterangan, apakah ia sadar telah melanggar atau alasannya apa?

BACA JUGA  Pilkada 2024 Makin Dekat KPU Kulon Progo Perbaharui Data Pemilih, Jumlah TPS Bisa Berkurang

“Ini perlu mengemuka secara eksplisit agar jelas, ini sebagai sikap pemilik perusahaan (privat corrporasi) atau sebagai Bupati Kulon Progo. Kalau sebagai pemilik perusahaan tindakannya tepat, tetapi sebagai bupati ini melanggar,” katanya.

Maka dalam rakorpim DPRD Kulon Progo, persoalan ini harus tuntas jelas dan transparan tidak ada yang abu-abu, jika ingin memperbaiki situasi.

Meski tentu ada irisan-irisan yang tentu ini berbahaya bagi proses penyidikan oleh aparat hukum tetapi masalahnya jangan sampai hanya mandeg di tenggorokan. Masuk tidak keluar tidak.

“Pertama ada Komisi 2 yang membidangi pengawasan bisnis dan usaha, atau bidan ekonomi, lalu ada Komisi 1 yang membidangi tata pemerintahan, lalu alat lain yang melakukan kajian mendalam, ” katanya.

Atau jika diperlukan didorong harus ada pernyataan sikap politik dari Fraksi-fraksi di DPRD Kulon Progo secara tegas dan jujur setelah mereka melakukan pendalaman.

Dari situ nanti akan terlihat arah pergerakan DPRD Kulon Progo akan kemana. Sehingga forum-forum di DPRD tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

“Kalau masih ada ketakutan karena PT SAK sudah dilidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo, maka tata pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik,”tambahnya.

Pernyataan sikap politik Fraksi-fraksi di DPRD Kulon Progo terhadap keluarnya surat Bupati Kulon Progo yang telah mengeluarkan surat penghentian PT SAK, harus jelas dan tegas.

BACA JUGA  Berbagai Masalah Membayangi BUKP DIY Semua Instansi Terkait Belum Bisa Diajak Berlari Terkait Badan Hukum

“Dari sana akan kelihatan apa misi dan seberapa komitmen Fraksi-fraksi, karena sikap politik mereka akan diuji dilapangan, apakah mereka mengarah kepada pelanggaran hukuman Bupati Kulon Progo atau tidak, “katanya.

Ia mengatakan Fraksi-fraksi harus menyatakan statemen politik mereka melalui pembicaraan tahap pertama dan selanjutnya kalau ada kesepahaman, segera  di lanjutkan ke tahap kedua dan di bawa ke Paripurna.

Baru setelah itu pimpinan dewan mempunyai dasar yakni atas sikap Fraksi –fraksi untuk mendorong ke arah mana kasus keluarnya surat bupati untuk PT SAK ini.

Penulis : Redaktur Senior Prolimannews.id

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *