Catatan Akhir Minggu Kasus Pemberhentian PT SAK Oleh Bupati Kulon Progo, Anung Marganto: Kuat-kuatan !

Munculnya surat penghentian beroperasinya kegiatan bisnis dan usaha PT SAK tersebut DPRD Kulon Progo memandang hal itu merupakan langkah yang tidak tepat. (foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Senin (14/7/2025) DPRD Kulon Progo akan menggelar rapat koordinasi antar pimpinan terkait penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto ( SAK) oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.

Kita tahu Bupati Kulon Progo Agung Setyawan telah menghentikan beroperasinya PT SAK, Selasa (8/7/2025) lalu sehingga berimplikasi horeg antar penyelenggara pemerintahan di Kulon Progo.

Munculnya surat penghentian beroperasinya kegiatan bisnis dan usaha PT SAK tersebut DPRD Kulon Progo memandang hal itu merupakan langkah yang tidak tepat.

Lalu DPRD Kulon Progo akan mengambil langkah untuk ‘memperingatkan’ tindakan bupati tersebut.

Berikut resume ahli hukum Anung Maganto, SH, MH yang juga redaktur prolimannews.id, sebagai catatan akhir pekan melihat kasus PT SAK.

“Secara umum dan normatif, Bupati Kulon Progo tidak bisa secara sepihak menghentikan usaha BUMD seperti PT Selo Adikarto (SAK), kecuali mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan,” tulisnya.

Dasar Hukum & Argumentasinya begini :

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 331 ayat (2): “Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.”
  2. Artinya, pendirian dan penghentian usaha BUMD merupakan kewenangan yang dibatasi oleh regulasi daerah, dan bukan wewenang eksekutif secara langsung.
  3. Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Pelaporan BUMD
  4. Pasal 5 ayat (2): “RUPS merupakan organ tertinggi BUMD dan memiliki semua wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Pengawas.”
BACA JUGA  Kloter 8 YIA Memang Istimewa, Liputan Langsung Ibadah Haji Langsung Dilaporkan Oleh Jamaah

Sehingga penghentian usaha, apalagi penutupan, harus diputuskan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Dalam konteks BUMD seperti PT SAK, RUPS biasanya melibatkan Kepala Daerah sebagai pemegang saham dan DPRD sebagai pengawas.

Peraturan Daerah (Perda) Pendirian PT SAK. Jika Perda mendasari pendirian PT SAK, maka penghentiannya juga wajib melalui mekanisme perubahan Perda atau keputusan RUPS sesuai amanat Perda tersebut.

Jika hanya berdasarkan “sedang ada penyidikan”, tidak cukup kuat menjadi dasar penghentian usaha secara total kecuali ada status hukum yang jelas (misalnya: perusahaan dinyatakan pailit, direksi ditetapkan tersangka, dll).

Berikutnya, DPRD Kulon Proho boleh melakukan klarifikasi tergadap kebijakan bupati tersebut karena menyangkut kebijakan publik.

Tetapi harus diselidiki pula apakah DPRD Kulon Progo dalam hal ini telah melakukan fungsi pengawasan secara maksimal ?

Terpenting adalah adakah means rea (niat jahat) terhadap PT. SAK selaku BUMD sehingga bupati melakukan kebijakan tersebut.

Hal ini tentunya Aparat Penegak Hukum yang akan membuktikan adakah unsur perbuatan pidana sehinga membuat PT. SAK tersebut kemudian selalu merugi.

Mari kita tunggu apa yang akan terjadi besuk karena masing-masing pihak tentu kini tengah melakukan pendalaman menghitung seberapa kuat mereka dan seberapa manfaat horeg PT SAK ini dilanjutkan ke jenjang yang lebih dalam.

“Kita akan menyimak seberapa kuat argumentasi mereka jika terjadi sidang paripurna dan agenda lain di DPRD Kulon Progo,” tulisnya. ***

BACA JUGA  Lurah di Gunungkidul Kompak Tolak Teken BAST Aset Kopdes, Khawatir Tersandung Masalah Hukum

Penulis : Redaktur Senior Prolimannews.id

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *