Kenapa Karyawan PT Selo Adikarto Memberi Dead Line 1 Agustus 2025 Kepada Bupati Kulon Progo, Ada Agenda Apa ?

Jajaran direksi dan puluhan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) melakukan audiensi dengan DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025) siang.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Paguyuban karyawan PT Selo Adikarto (SAK) mengirim surat terbuka kepada Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.

Dalam suratnya tersebut mereka mengaku terlantar dan butuh kepastian kepada Bupati Kulon Progo soal nasib mereka dan penghidupannya.

Karena sejak PT SAK dihentikan kegiatannya oleh Bupati Kulon Progo per 8 Juli 2025 lalu, seluruh akses karyawan juga berhenti. Tidak ada gaji dan tidak jelas nasibnya.

Mereka dirumahkan atau tetap sebagai karyawan dengan segala hak dan konsekuensinya, atau seperti apa, tidak ada keterangan dari Pemda Kulon Progo sebagai pemilik PT SAK.

“Semua akses untuk karyawan sudah dihentikan. Makanya kami melayangkan surat terbuka ini. Mohon Bapak Bupati untuk mendengarkan keluh kesah kami,” tulis mereka dalam surat terbuka.

Mereka meminta agar Bupati Kulon Progo memberi jawaban atas nasib kehidupan mereka beserta keluarganya karena kebijakan penutupan aktivitas perusahaan ini.

Mereka tidak meminta gaji mereka dibayar, tetapi mereka hanya ingin meminta jawaban dari Bupati Kulon Progo terkait hidup dan pengidupan mereka, akan maunya Bupati Kulon Progo seperti apa.

Mereka menunggu jawaban Bupati Kulon Progo paling lambat 1 Agustus 2025 besuk.

Ketikadikonfirmasi kepada beberapa karyawan, kenapa memberi dead line paling lambat 1 Agustus 2025 ? Apa akan ada agenda lain jika Bupati Kulon Progo tidak menjawan pertanyaan mereka ?

Atau apa yang direnacanakan Paguyuban Karyawan dengan memberi dead line tersebut ? Akan melakukan gugatan perdata kepada Bupati Kulon Progo, atau apa ?

BACA JUGA  Nasib Wardoyo: Usut Tuntas Kasus Tidak Cairnya Dana Desa Tahap Kedua Kalurahan Giripeni Tidak Boleh Ditutupi !

Sejumlah karyawan yang dihubungi tidak bersedia memberi jawaban atas pertanyaan terkait dead line 1 Agustus 2025 tersebut.

“Tidak ada apa-apa, hanya batas waktu saja, biasa, agar lebih cepat mendapat jawaban. Tidak ada agenda apa-apa, tidak akan melakukan apa-apa juga,” ujar seorang karyawan PT SAK.

Direktur Keuangan PT SAK Sugiharto, ketika diminta konfirmasinya melalui pesan singkat Whats App (WA) hingga berita ini diturunkan juga tidak merespon.

Pada berita sebelumnya, dinyatakan karyawan PT SAK tidak menuntut gaji mereka dibayarkan, tetapi mereka meminta Bupati Kulon Progo memikirkan hidup dan kehidupan karyawan.

Mereka memberi dead line, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memberi jawaban atas pertanyaan karyawan PT Selo Adikarto ini paling lambat 1 Agustus 2025.

“Kami tidak menuntut gaji kami dibayarkan, kami hanya meminta sikap tegas bapak untuk melindungi hidup dan kehidupan karyawan PT Selo Adikarto. Kami menunggu jawaban bapak atas paling lambat 1 Agustus 2025,” tulisnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *