Nasib Wardoyo: Usut Tuntas Kasus Tidak Cairnya Dana Desa Tahap Kedua Kalurahan Giripeni Tidak Boleh Ditutupi !

“Jangan dibiarkan kasus ini hilang, ditutup-tutupi. Kasus ini harus dibuka, dan dilakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat. Motifnya apa menghambat Dana Desa tahap kedua Kalurahan Giripeni,” katanya.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Anggota DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tidak cairnya Dana Desa Kalureahan Giripeni, Wates, Kulon Progo.

“Jangan dibiarkan kasus ini hilang, ditutup-tutupi. Kasus ini harus dibuka, dan dilakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat. Motifnya apa menghambat Dana Desa tahap kedua Kalurahan Giripeni,” katanya.

Tidak mungkin laporan penggunaan Dana Desa Kalurahan Giripeni tahap kesatu yang sudah dibuat bulan Agustus 2025 tidak terkirim ke Kementrian Keuangan.

Ini juga diakui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kaluraahan dan Dalduk Kulon Progo Muhadi, bahwa laporan sudah dibuat bulan Agustus 2025.

“Bahkan Kepala Dinas PMK Dalduk mengatakan Kalurahan Giripeni dinyatakan tidak bersalah, yang salah dinas, ada salah sistem. Sistem apa ?” kata Nasib Wardoyo.

Bahkan menurut Nasib Wardoyo aneh jika kemudian kepala Dinas PMK Dalduk Kulon Progo menyatakan yang salah dinas karena ada kesalahan sistem sehingga Dana Desa tahap dua Kalurahan Giripeni tidak cair.

“Aneh kan ? Masak 87 kalurahan beres, hanya Kalurahan Giripeni tidak cair. Ada apa ini ? Ini dendam politik dendam pribadi atau sengaja mengacaukan tata pemerintahan?” tegasnya.

Ia menyatakan akibat ulah oknum-oknum ini mengakibatkan tidak cairnya Dana Desa tahap kedua, padahal dana tersebut menjadi bagian penting terseleranggaranya tata pemerintahan di Kalurahan Giripeni

BACA JUGA  Wario Versus Jazz Bertabrakan di Jl Brosot - Nagung Ruas Pandowan Kulon Progo NP (23) Meninggal di Tempat

“Kami cermati kasus ini layak dikatergorikan sebagai adanya dugaan tindakan melawan hukum. Maka aparat harus bertindak, “ ujarnya memberi keterangan Minggu (7/12/2025).

Ia menegaskan, tindakan melawan hukum ini pantas untuk disidik oleh aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang dan kemudian dibuka selebar-lebarnya kepada masyarakat.

Kasus ini bisa merembet kemana-mana jika tidak ditangani oleh aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang.

Nasib Wardoyo meminta Pemda Kulon Progo dalam hal ini Bupati – Wakil Bupati juga harus segera mengambil inisiatif membersihkan aparatnya dari unsur-unsur kriminal seperti ini.

Kasus ini harus menjadi pembelajaran bahwa semua pegawai wajib menjunjung tinggi ketaatan hukum dan profesi.

“Tidak perlu diumpetke, siapa yang salah harus dihukum, siapa yang melanggar harus segera ditindak,” katanya jelas.

Ia mengatakan jika pegawai bersangkutan tidak lagi di Dinas PMK Daduk Kulon Progo pindah ke bagian lain sekalipun harus tetap dieksekusi.

“Karena pencermatan kami ini merupakan tindakan kriminal dilingkungan pegawai pemerintah Pemda Kulon Progo,” katanya.

Nasib Wardoyo menyatakan bahwa pihaknya membuat pemetaan, dan kesimpulannya tidak cairnya Dana Desa tahap kedua Kalurahan Giripeni ini patut diduga sebuah kesengajaan menghambat dan berdampak pada kekacauan atas jalannya pemerintahan di Kalurahan Giripeni.

Unsurnya bisa kriminal, atau bisa lebih dari sekedar itu dan ini berakibat pada kacaunya pemerintahan Kalurahan Giripeni. Seperti tidak terbayarnya honor guru PAUD, honor kader penggerak, dan terhambatnya pembangunan fisik.

BACA JUGA  Sinergi Bapas Jogja dan Dinsos P3A Kulon Progo Matangkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

“Semua itu kan dana masayarakat. Kalau kemudian semua itu terhambat atau bahkan tidak berjalan sama sekali, tentu apa yang dilakukan oknum ini kategori pelanggaran hukum berat,” lanjutnya.

Nasib Wardoyo juga menyebut beberapa nama inisial pegawai Pemda Kulon Progo yang diduga terkait masalah ini namun tidak boleh ditulis karena ia menegaskan itu hak dan tanggungjawab aparat penegak hukum.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *