Nasabah Korban BUKP Galur – Wates Makin Resah Peguyuban Minta Kejaksaan Agar Kasus Ini Segera di P-21

Pengurus Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo kecewa karena keinginannya untuk berdialog dengan Kepala Biro Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, tidak terjadi.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Nasabah korban Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates, Kulon Progo mendesak Kejaksaan Negeri Kulon Progo segera mentersangkakan semua pelaku kejahatan yang telah memakan uang nasabah.

Karena proses penyidikan kasus penggelapan uang nasabah di kedua BUKP tersebut sudah berjalan lebih dari lima bulan namun hingga saat ini belum ditetapkan siapa tersangkanya.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Kulon Progo segera meningkatkan status terduga korupsi dalam kasus ini menjadi tersangka, “ ujar Sasmito Nugroho Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Jum’at ( 22/8/2025).

Ia mengatakan, pihaknya juga meminta agar proses hukum di  ini segera di P-21 kan agar kasus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola lembaga keuangan berstatus BUMD DIY tersebut segera memperoleh ketetapan hukum.

“Keputusan hukum tersebut sangat ditunggu oleh semua korban baik yang tergabung di paguyuban maupun yang tidak masuk paguyuban. Karena korban kemudian bisa menakar, seberapa keberpihakan aparat hukum ini kepada rakyat yang ditipu oleh lembaga keuangan berstatus BUMD DIY tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi ratusan nasabah korban penggelapan setoran tabungan dan deposito para pengelola di kedua BUKP tersebut sekarang ini sudah pada tahapan resah dan nyaris putus asa.

“Sekarang ini kondisi korban sudah pada puncak resah dan nyaris putus asa bahwa nasib uang mereka hampir Rp 9 miliar tidak akan bisa kembali lagi. Bahkan para korban sudah pada tahapan kehilangan kepercayaan pada semua pemerintah dan lembaga hukum,” katanya.

BACA JUGA  Pemda DIY Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus, Tunggakan 10 Tahun Cukup Bayar 6 Tahun

Ia mengatakan, ratusan korban di kedua BUKP ini juga akhir-akhir ini sering mengirim pesan sinis yang ditujukan kepada Pemda DIY khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, dan Pengurus Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo.

“Kalau kepada BPKAD DIY korban – korban ini sering melontarkan ejekan yang tidak pantas bagi adat ketimuran seperti tidak percaya kalau pejabat BPKAD DIY tidak tahu kemana larinya uang miliaran milik nasabah dan seterusnya. Tuduhan-tuduhan seperti itu semakin sering terdengar,” katanya.

Lalu, banyak tuduhan yang juga dialamatkan kepada Pengurus Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo. Paguyuban dikira justru ikut melakukan berbagai rekayasa agar masalah ini penanganan hukumnya lama hingga nanti hilang atau di-peties-kan.

“Yang lebih nggak enak itu tuduhan ikut merekayasa data laporan keuangan yang masuk sistem sehingga yang bisa diganti oleh BPKAD DIY tidak banyak. Ini menyakitkan sekali,” tambah Sasmito Nugroho.

Padahal, data berapa uang yang masuk sistem laporan keuangan BUKP itu murni kita dapat dari BPKAD DIY setelah Pengurus Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo sowan ngarso dalem.

Tetapi karena angkanya hanya sa-emrit ( sangat sedikit, red) angka itu justru dipahami sebagai bukti keterlibatan paguyuban dalam rekayasa data angka uang nasabah yang masuk di sistem laporan keuangan BUKP di BPKAD DIY.

“Masya Allah, kok ada yang punya pikiran seperti itu. Padahal kita semua ini kan korban kejahatan di kedua BUKP tersebut, kok bisa-bisanya menuduh seperti itu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kabupaten Cilacap Jadi Trending Topik Karena Sekda dan Bupatinya Tersangka Korupsi, Jateng Ambyar !

Sasmito Nugroho mengatakan, masih banyak lagi tuduhan-tuduhan yang bikin miris hati dalam kasus ini baik kepada pengurus paguyuban maupun BPKAD DIY.

Tetapi menurutnya, pengurus akan tetap memperjuangkan nasib ratusan nasabah korban kedua BUKP tersebut dengan lurus dan rasional meski banyak kasak-kusuk tuduhan yang aneh-aneh.

“Kalau mereka mengirim pesan sinis kepada BPKAD DIY, atau aparat penegak hukum monggo karena mereka rakyat yang kini sedang dilanda masalah dan tentu menjadi kewajiban aparatur pemerintah untuk meyakinkan bahwa uang mereka akan kembali,” ujarnya.

Tetapi kalau menuduh sesama korban yang ingin berjuang melalui pengurus paguyuban sebagai bagian dari pencoleng atau penjahat lembaga keuangan milik Pemda DIY ini tentu keterlaluan namanya.

“Melihat kondisi ini maka kami meminta agar Kejaksaan Negeri Kulon Progo  segera menetapkan tersangka dan menaikkan kasus ini ke P-21 atau siap disidangkan di Pengadilan Negeri Wates,” ungkpanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar