Kulon Progo, Proliman News – Penyidikan kasus penggelapan dana ratusan nasabah di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates Kulon Progo telah mencapai tahap finalisasi.
Progres penyidikan dalam kasus ini bahkan sudah mencapai lebih dari 95 persen. Sehingga dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangkanya.
“Kami sekarang ini sudah finalisasi, progres penyidikan mencapai 95 persen lebih bahkan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo Awan Prasetyo Luhur, ditemui Jumat (22/8/2025).
Awan Prsetyo menyatakan, secara formil sebenarnya sudah diketahui siapa saja pengelola di kedua BUKP tersebut yang melakukan perbuatan melawan hukum baik penggelapan, memperkaya diri sendiri dan menggunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri.
“Penetapan tersangka akan kita lakukan setelah seluruh data kita nilai final, sehingga pada proses selanjutnya tidak ada lagi kendala. Kan masih ada beberapa agenda yang akan dilakukan,” tambahnya.
Ditegaskan pula, proses akhir ini lumayan memakan waktu terutama karena harus cermat menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para terduga kasus penggelapan dan korupsi ini.
Awan Prasetyo menyebut, angka kasar sebenarnya sudah muncul hanya memang harus dicermati dengan hati-hati karena ini juga terkait dengan dana tabungan serta deposito milik masyarakat.
“Kalau hitungan di tahap finalisasi, sampai hari ini seluruh dana nasabah yang ada dalam perkara ini mencapai tidak kurang dari Rp 12 miliar. Tetapi masih terus dilakukan finalisasi, prosesnya terus berjalan, ”ujarnya.
Maka semua pihak, terutama korban tidak perlu resah atas penanganan kasus ini karena sejauh ini tidak ada masalah yang berarti dengan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
“Kalau kesulitan tidak ada, semuanya berjalan normal, hanya memang harus hati-hati karena ini korbannya cukup banyak mencapai ratusan orang dan semuanya warga masyarakat Kulon Progo,” ujarnyanya.
Awan Prestyo meyakinkan dalam waktu dekat proses penyidikan akan final untuk kasus di BUKP Galur dan Wates Kulon Progo. Sehingga dalam tempo dekat akan segera ditetapkan tersangkanya.
Ia tidak menampik jika di kalangan korban sekarang ini muncul bebagai spekulasi dan banyak reaksi aneh-aneh yang mestinya tidak perlu muncul.
“Kita ini berjalan dengan rel hukum, kita semua ini bekerja dengan penuh waktu, bahkan kami sangat terbuka. Kalau sampean tahu, pemanggilan saksi korban atau pengelola BUKP bahkan dilakukan secara massal, waktunya kadang bersamaan, “katanya.
Proses ini yang memakan waktu sangat panjang hingga berminggu-minggu karena petugas ingin cros cek data kepada semua komponen dengan hati-hati. Kadang harus diulang, atau cek ulang data, dengan pertanyaan yang sama.
“Karena kami ingin semua data yang masuk diyakini tidak berubah. Bahkan juga harus dilakukan cros cek data dengan pemangku kebijakan, atau instansi berwenang,” katanya.
Ini wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kulon Progo yakni menjunjung tinggi asas keterbukaan, menghormati semua pihak dalam kerangka hukum benar sehingga nanti akan berakhir sesuai koridor hukum yang lurus, adil dan humanis.
“Itu yang kami kembangkan. Kan kasus ini juga baru bulan Juni 2025 mulai dilakukan pemeriksaan untuk ratusan orang nasabah. Ini progresnya luar biasa cepat. Ini juga karena adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak termasuk semua korban, ” tegasnya.
Awan Prasetyo mengatakan setelah finalisasi maka akan segera dilakukan beberapa kegiatan lain yang kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan depan.
“Maka setelah berkas lengkap dan sesuai syarat, berkas akan diserahkan ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Liputan : Suyono Sugondo



