Kejari Kulon Progo Tahu Ada yang Menggangu Proses Hukum Jelang Penetapan Tersangka Kasus BUPK Galur – Wates

“Ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY, tidak bisa diam leha-leha, ini rakyat DIY yang ditipu oleh aparatur Pemda DIY, dos pundi Sri Sultan? Uang itu saya kumpukan sedikit demi sedikit, saya tabung, kenapa ditlep habis, tanpa sisa?” ujar Teguh Wibowo nasabah BUKP Wates.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Kejaksaan Negeri Kulon Progo memantau adanya gerakan Pengurus BUKP Galur dan Wates yang berusaha mengganggu proses hukum yang dilakukan.

Yakni penarikan sejumlah bukti buku tabungan serta bilyet deposito milik nasabah dengan janji akan dilakukan pembayaran kepada mereka melalui dana pribadi.

Sementara data tabungan dan bilyet giro tersebut sudah masuk dalam data yang diinput Kejaksaan Negeri Kulon Progo sebagai bahan menghitung jumlah kerugian negara dan besaran dana nasabah.

“Kita tahu ( monitor,red) gerakan itu. Ini tidak sesuai dengan aturan hukum, ini melawan hukum. Tetapi silahkan saja dilakukan, dengan segala resiko,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur, Jumat (22/8/2025).

Sementara Kejari Kulon Progo akan segera menetapkan tersangka kasus penggelapan dana ratusan nasabah di BUKP Galur dan Wates.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Kulon Progo melakukan pemerikasaan secara intensif terhadap ratusan nasabah yang pengelola BUKP Galur dan Wates selama hampir tiga bulan.

“Sekarang sudah nampak siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dengan kewenangannya dan bagaimana modusnya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu tidak lama lagi akan segera kita tetapkan tersangkanya. Sekarang masih pada tahap finalisasi dan cros cek data yang sudah diinput selama tiga bulan ini.

“Datanya lengkap, berapa kerugian negara sudah muncul, berapa nasabah yang tertipu sudah jelas, bagaimana modusnya sudah jelas,” katanya.

BACA JUGA  Peternak di Yogyakarta Bagi-Bagi Ayam Gratis Protes Tingginya Harga Pakan

Namun demikian Kejari Kulon Progo membutuhkan waktu hingga akhir bulan Agustus 2025 atau awal September 2025 untuk finalisasi data dan komparasi dengan data dari instansi yang berwenang.

Sehingga penetapan tersangka baru akan dilakukan pada rentang waktu tersebut guna menghindari kesalahan input data terutama soal berapa besarnya kerugian negara dan berapa dana nasabah yang dikemplang.

Awan Prasetyo mengatakan, pihaknya tahu bahwa ada upaya-upaya menyesatkan yang dilakukan beberapa pihak di lingkungan BUKP Wates dan Galur.

Yakni mereka melakukan penarikan bukti buku tabungan dan bilyet giro dengan janji-janji akan dibayar secara pribadi oleh pengelola BUKP.

“Saya rasa ini kita tahu, ini merupakan tindakan menyesatkan dan tidak sesuai dengan koridor hukum, maka hati-hati kepada nasabah yang dijanjikan adanya pembayaran dari uang pribadi ini,” katanya.

Dalam kasus korupsi meski kemudian pelaku mengembalikan dana yang dikorupsi tetapi pelaku tidak bisa lepas dari proses hukum.

Maka sebaiknya berbagai manuver yang kini dilakukan tersebut tidak perlu dikembangkan karena tindakan tersebut tidak berpengaruh kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Apalagi janji pengembalian tersebut hanya dilakukan kepada beberapa nasanbah yang dipilih bukan kepada semua nasabah korban BUKP.

Sementara Wakil Ketua Paguyuban Nasabah Korban BUKP Wates Tri Wibowo mengakui bahwa pihak BUKP Wates meminta buku tabungan serta bilyet giro milik beberapa nasabah di Wates.

BACA JUGA  Terkait Video Anak-anak SSB HW Sowan Wabup Kulon Progo Pakai Jaket Berlogo Produk Rokok HS, Kedinkes: Tak Klarifikasi !

“Ketua BUKP Wates berjanji akan membayar dana simpanan mereka bulan ini. Tetapi sampai saat ini janji itu tidak ditepati,” ujarnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Betul. Ada yang diimingi2 akan ditransfer ke rekening pribadi. Janji mau mngumpulkan buku tabungan asli dan ttd slip pengambilan. Dan mengumpulkan fc ktp kk.
    Padahal uang belum ada

  2. Aku ki wong ndeso, ra ngerti lor kidul wiwitane aku rep deposito takon ro pengurus BUkp aman ora yo deposito ning bukp jawab sri la bukp duwekke srisultan ktnya, trus tenti jawab bukp fa perlindingan LPS, yo kene soyo percoyo la duwekke srisultan kudewe to