Yogyakarta, Proliman News – Beredar video di media sosial (perkelahian ) kekerasan yang dialami oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan seorang keluarga pasien.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa yang memukul itu anak seorang pasien yang meninggal.
Karena kalut maka melampiaskan emosinya kepada seorang dokter residen laki-laki yang ada di ruang tersebut.
Banu mengatakan, awalnya Rumah Sakit menerima pasien rujukan dari Rumah Sakit Soerojo dengan indikasi pendarahan lambung.
Saat dirujuk, pasien dalam kondisi kritis dan sebelumnya telah mengalami henti jantung.
“Diterima di UGD pada hari Jumat (22 Agustus 2025) kemudian dari sana kita berupaya secara prosedur medis, kita lakukan secara penuh,” jelas Banu dalam jumpa pers, Senin (25/08/2025).
Kondisi pasien semakin memburuk dan pasien meninggal dunia pada 23 Agustus 2025 dini hari.
Banu mengungkapkan, meninggalnya pasien tersebut menimbulkan duka mendalam di kalangan keluarganya.
Salah satu anak perempuan pasien, yang merasa sangat kehilangan, secara spontan melakukan kekerasan terhadap seorang dokter residen laki-laki.
“Karena rasa duka cita yang mendalam kepergian orangtua, tidak bisa menerima. Maka residen kami hadi sasaran, sebetulnya kontak fisik ini tidak berkelahi, tapi kontak fisik itu terjadi,” tuturnya.
Menanggapi video ini, Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu mengatakan, tindak kekerasan adalah ekspresi yang lebih mengedepankan aspek emosional, dibanding rasional.
“Kekerasan tidak berdiri sendiri. Perilaku ini merupakan rangkaian ekosistem yang kompleks. Mulai stres terhadap tuntutan realitas, sehingga munculnya kelelahan mental, ketidakpercayaan terhadap institusi/personal, hingga direproduksi oleh sistem kultural yang akut,” katanya.
Namun, terlepas dari itu. Kita harus menyepakati, apapun itu, tindak kekerasan di ranah pendidikan, hingga kesehatan harus berada di titik 0. Mengingat keduanya adalah pelayanan dasar warga dalam konteks kesejahteraan.
Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum bagi profesi atau lembaga yang menaungi hal tersebut. Di konteks ini profesi strategis, seperti dokter dan guru harus mendapat perlindungan khusus.
Dengan model perlindungan yang terukur, petugas pendidikan (guru) atau kesehatan (dokter, perawat dll) harus dipastikan terhindar dari model kekerasan, agar mereka mampu memberikan pelayan terbaik dalam menunjang sektor pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.
Meskipun, aspek kepercayaan di konteks pelayanan publik, juga harus ditingkatkan.
Memunculkan model kurikulum kesehatan yang responsif terhadap sistem pelayanan sekolah dan rumah sakit (link and match) adalah strategi lain yang juga diperlukan, agar para guru dan dokter mampu adaptif terhadap berbagai teror, melalui proses komunikasi yang persuasif dan simpatik.
Dengan begitu, harapannya kedua kepentingan (pelayanan publik dan perlindungan konsumen) mencapai kurva keseimbangan.
“Perlindungan hukum baik pihak rumah sakit dan lembaga pendidikannya harus di perjelas supaya tercipta psikologi yang kondusif,” ujarnya.
Akhirnya, kita akan mengatakan tolak berbagai tindak kekerasan. Marilah mulai membangun kesadaran dialog, agar terbangun masyarakat yang rasional dengan mengatakan “Zero Bulliying” oleh siapapun dan dimanapun. Merdeka !
Liputan : W Maryanti



