Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Keji Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto menyatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dipicu dari kekesalan pelaku terhadap korban, 31 Agustus 2025 lalu.(foto/ist)

Surabaya, Proliman News – Kepolisian mengungkap motivasi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Tiara Angelina Saraswati (25).

Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto menyatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dipicu dari kekesalan pelaku terhadap korban, 31 Agustus 2025 lalu.

“Jadi, 31 Agustus lalu, saat pelaku pulang dari aktivitas di malam hari, korban mengunci kamar kos dari dalam, dan membuat pelaku harus menunggu selama satu jam,” katanya di Mapolres Mojokerti, Senin (8/9/2025).

Berdasar keterangan pelaku, korban sering mengunci kamar saat pelaku pulang malam. Selain mengunci, korban juga kerap marah karena kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi.

“Pelaku merasa kewalahan dengan kemarahan korban karena selalu menuntut ekonomi. Hal itu juga yang kemudian memicu percekcokan di malam hari itu,” tambah Irham.

Setelah cekcok, korban langsung naik ke lantai dua kamar untuk melanjutkan tidur. Tapi pelaku kepalang kesal pada korban. Dia memilih mengambil pisau di dapur dan menusuk leher korban, hingga tewas.

Alvi Maulaba kemudian melanjutkan aksi keji di kamar mandi kos dengan memotong tubuh korban menjadi bagian kecil.

“Pelaku dulunya adalah seorang jagal hewan. Itu yang kemudian membuat dia tidak kesusahan dalam memisahkan bagian daging dan tulang korban,” ujarnya.

Irham menjelaskan bahwa potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke Pacet, Mojokerto untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA  SDR (56) Mantan Kepala Desa di Temanggung Jateng Tega Membacok Istrinya dengan Parang Karena Cemburu

Saat melakukan pembuangan pun, pelaku tidak hanya fokus di satu tempat saja.

Polres Mojokerto sempat menunjukkan gambar potongan tubuh korban mutilasi yang jasadnya dibuang di Pacet, Mojokerto.

“Dia membuang potongan tubuh sambil jalan. Jadi, pelaku jalan, kemudian 50 sampai 100 meter berhenti untuk membuang. Memang sengaja dicecer di beberapa titik,” jelasnya.

Akibat aksi keji itu, pelaku Alvi Maulana dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Liputan : Tim Proliman

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *