DPRD DIY Menolak Perubahan Badan Hukum BUKP Menjadi LKM Perseroda, Aslam Ridlo: Banyak Dosanya !

Sejumlah dokumen terkait sangkaan tindak pidana korupsi BUKP Galur berhasil diamankan Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam penggeledahan ini.(foto/dok)

Yogyakarta, Proliman News – Sejumlah anggota DPRD DIY menolak gagasan menjadikan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) LKM BUKP.

“Kalau dalam operasionalnya tidak berbeda dengan Bank BPD DIY kenapa tidak digabung saja. Lebur saja dengan Bank BPD DIY,” ujar Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari Rabu (9/4/2025).

Ia menilai perubagan badan hukum BUKP menjadi LKM hanya akan memperbanyak jumlah badan usaha milik daerah (BUMD).

Padahal Kementerian Dalam Negeri RI telah memberikan warning (peringatan, Red) terkait pembentukan BUMD. Jumlah BUMD dibatasi.

Ia sendiri duduk sebagai anggota Pansus Bahan Acara (BA) No. 2 Tahun 2025. Pansus tersebut bertugas membahas penyesuaian raperda bentuk hukum BUMD milik Pemprov DIY.

Di luar BUKP ada tiga BUMD yang bentuk hukumnya disesuaikan menjadi perseroan daerah (perseroda). Tiga BUMD itu meliputi PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional dan PT Taru Martani.

Desakan agar BUKP digabung ke Bank BPD DIY juga disampaikan anggota pansus lainnya Yan Kurnia Kustanto. Dia menilai jenis usaha BUKP tidak berbeda jauh dengan bank. Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kredit.

“Ketimbangn bentuknya  LKM lebih baik jadi satu dengan Bank BPD DIY,” tegasnya.

Keengganan anggota dewan menyetujui perubahan BUKP menjadi LKM juga disampaikan RB. Dwi Wahyu Budiantoro.

Ketua Komisi D yang juga duduk sebagai anggota pansus BA No.2 Tahun 2025 itu memasalahkan belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengubah status hukum BUKP.

BACA JUGA  KUA Kalibawang Dampingi Pelepasan Kafilah MTQ Menuju Tingkat Kabupaten

“Kalau mau jadi LKM, bentuk dulu perda induknya. Perda pembentukan BUKP sebagai Perseroda LKM BUKP,” pintanya.

Dwi menyebut tanpa adanya perda induk itu, BUKP tidak bisa tiba-tiba mengalami perubahan bentuk hukum.

Kondisi BUKP berbeda dengan PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional dan PT Taru Martani.

Bentuk hukum tiga BUMD itu telah berubah dari semula perusahaan daerah (PD) menjadi PT. Sekarang menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017 status PT ketiga BUMD itu berubah lagi menjadi perseroda.

Sedangkan BUKP masih merujuk pada Perda No. 1 Tahun 1989. “Belum pernah diadakan perubahan,” ucapnya.

Lain halnya dengan anggota pansus Aslam Ridlo. Dia menyindir BUKP sudah terlalu lama menyandang dosa.

Statusnya sudah dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak tanggung-tanggung, BPK menjadikan sebagai temuan sejak 2010. Atau 15 tahun silam. Sedangkan  OJK  menyoroti mulai 2020 lalu dan  berlanjut pada 2023.

“Ngakoni dosa sudah terlalu lama. Rekomendasi BPK dan OJK harus ditaati,” desak Aslam.

Karena itulah dalam peta jalan penyesuaian kelembagaan BUKP yang disiapkan pemprov 2025-2030 tidak ada rencana membentuk PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Rencana awal LKM BUKP hanya dibentuk di Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan PT LKM BUKP gabungan Kabupaten Kulon Progo serta Sleman yang digabung menjadi satu.

Namun gagasan yang diusung pemprov tidak mendapatkan dukungan parlemen.

BACA JUGA  Sidang Kasus Korupsi di BUKP Galur Untoro Wiyadi Didakwa Menggelapkan Dana Nasabah Rp 8,3 Miliar

Muh Ajrudin Akbar sebagai pimpinan pansus ikut menyatakan keberatan dengan keinginan pemprov langsung mengubah bentuk hukum BUKP menjadi PT LKM BUKP perseroda.

Tanpa lebih dulu mengadakan perubahan atas Perda No. 1 Tahun 1989 yang menjadi dasar pembentukan BUKP.

Dalam tugasnya, pansus hanya membahas penyesuaian bentuk hukum PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dan PT Taru Martani.

Ketiga BUMD itu berubah bentuk hukum dari perseroan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (perseroda).

Liputan :Berbagai Media

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Setuju….selesaikan dulu semua permasalahan yg ada di BUKP. DIY……audit independen perlu dilakukan ke semua BUKP DIY…berubah jd Perseroda kalo pengelolaannya seperti BUKP skrg juga akan sama saja….