Sidang Kasus Korupsi di BUKP Galur Untoro Wiyadi Didakwa Menggelapkan Dana Nasabah Rp 8,3 Miliar

Terdakwa mantan Kepala BUKP Galur periode 2010-2024, Untra Wiadi (UW), didakwa melakukan serangkaian manipulasi keuangan yang merugikan negara hingga Rp 8,3 miliar, Rabu (08/04/2026) (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Galur.

Terdakwa mantan Kepala BUKP Galur periode 2010-2024, Untoro Wiyadi (UW), didakwa melakukan serangkaian manipulasi keuangan yang merugikan negara hingga Rp 8,3 miliar, Rabu (08/04/2026)

Dalam persidangan terungkap bahwa UW menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi yang sistematis.

Terdakwa diduga melakukan mark-up kredit nasabah serta menciptakan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah lama maupun anggota keluarga nasabah yang sudah tidak memiliki pinjaman.

Tidak hanya itu, UW bersama sejumlah saksi lainnya berinisial GI, TS, dan FH diduga kuat menarik dana dari rekening tabungan nasabah tanpa izin melalui pemalsuan tanda tangan pada slip penarikan.

Modus lainnya meliputi penggelapan setoran deposito yang tidak diinput ke dalam sistem pembukuan, hingga penyalahgunaan aset kantor dengan menggadaikan barang inventaris BUKP.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: X.700/02/PK/2026 tertanggal 21 Januari 2026, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 8.311.269.365,00.

Dana tersebut mengalir untuk memperkaya terdakwa serta merugikan Pemerintah Provinsi DIY.

Atas perbuatannya, UW dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa terancam hukuman berat atas penyalahgunaan wewenang dan manipulasi sistem keuangan yang dikelolanya selama lebih dari satu dekade tersebut.

BACA JUGA  Penumpang Selamat Bus PO Murni Jaya Terjungkal ke Lahan Sawah di Tayuban Panjatan Kulon Progo

Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi guna mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil korupsi tersebut.

Liputan : Media Pro

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Wajahnya kenapa dibloor… biar pada tau wajah penjahat terorganisir lagian apa gunanya audit dan pengawasan dari Pemprov selama ini……kenapa kejahatan selama bertahun² tidak diketaui oleh Pemprov…tidak diketahui atau emang dibiarkan?????

  2. Wajahnya kenapa dibloor… biar pada tau wajah penjahat terorganisir lagian apa gunanya audit dan pengawasan dari Pemprov selama ini……kenapa kejahatan selama bertahun² tidak diketaui oleh Pemprov…tidak diketahui atau emang dibiarkan?????