Sleman, Proliman News – Beredar surat perjanjian salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman dengan penerima manfaat, untuk merahasiakan kejadian jika terjadi keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan akan segera mengkonfirmasi ke Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara MBG.
Surat perjanjian yang berisi 7 poin tersebut diantaranya berisi SPPG minta rahasiakan kasus keracunan MBG sampai masalah selesai
Dalam foso surat perjanjian yang beredar luas itu, Pihak Pertama dalam ini diwakili kepala SPPG Kalasan Sleman sedangkan pihak kedua masih kosong atau belum diisi.
Poin kesepakatan nomor 1 hingga 5 secara umum menuliskan waktu dimulainya kerja sama dan mekanisme penyelenggaraan MBG, termasuk ketentuan mengganti atau membayar Rp80 ribu jika penerima manfaat menghilangkan alat makan seperti tray alias ompreng.
Sedang poin ke-7, tertulis kesepakatan yang meminta penerima manfaat untuk berkomitmen menjaga kerahasiaan jika terjadi kasus keracunan karena menyantap MBG dari SPPG.
“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini,” tulis surat tersebut.
“Demikian surat perjanjian kerja sama ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Selanjutnya surat perjanjian ini akan bersifat mengikat selama masa berlakunya. Jika terjadi perselisihan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat. Jalur hukum akan ditempuh apabila kedua belah pihak tidak menemui titik mufakat,” tutup surat itu.
Berbagai pihak di Kabupaten Sleman kaget membaca surat perjanjian yang dinilai tidak rasional dan bergaya era lama itu.
Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Kabupaten Sleman bahkan menyatakan SPPG Kalasan ini semestinya tidak membuat perjanjian seperti ini.
“Apalagi merahasikan sebuah peristiwa gawat atau sekelas Kejadian Luar Biasa (KLB) jika terjadi keracunan makanan dari santapan MBG,” ujar Emilia penggiat LKKP Kabupaten Sleman, ketika dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan, tentu harapannya program ini berjalan lancar tidak ada masalah sehingga bermanfaat bagi para siswa.
Tetapi jika terjadi sesuatu, seperti keracunan makanan pembagian MBG yang kini terus marak maka tidak boleh SPPG menutupi terjadinya peristiwa tersebut.
“Justru kalau SPPG Kalasan berusaha keras menutupi masalah seperti itu akan terjadi masalah besar, imbasnya kepada kemarahan publik kepada penyelenggara MBG. Siapa, ya pemerintah Prabowo Subianto,” katanya.
Ia mengingatkan agar semua penrima manfaat tidak menandatangani surat perjanjian tersebut karena ini akan membahayakan semua pihak.
“Kalau terjadi apa-apa, misalnya jatuh korban jiwa karena keracunan, nanti yang disalahkan tentu para pengampu penerima manfaat semisal guru, atau ustad atau kiai, atau siapapaun,” kat”nya.
Yang lebih penting, dalam sebuah peristiwa KLN dimanapun seharusnya memang segera mendapat pertolongan banyak pihak termasuk wartawan, penggerak media sosial, dan relawan agar tidak jatuh korban jiwa.
“Tetapi ini SPPG Kalasan malah mikirnya sempit, ini bagaimana, “ ujarnya lebih lanjut.
Surat perjanjian ini sendiri baru diserahkan pada awal pekan ini, tapi pihak sekolah atau penerima manfaat belum menyepakatinya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarta menyatakan pihaknya beleum mengetahui soal beredarnya surat tersebut.
Pemkab Sleman berencana akan meminta klarifikasi kepada BGN terkait hal ini.
Susmiarta berpendapat jika poin kesepakatan dari SPPG yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian keracunan imbas MBG tidak dibenarkan.
Liputan : Tim Proliman



