Temanggung, Proliman News – Pemkab Temanggung resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 330/028 Tahun 2025 yang melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah, baik roda dua, maupun roda empat.
Larangan ini berlaku bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengingat maraknya kasus pelajar terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), Agus Sujarwo mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas keselamatan pelajar yang masih di bawah umur, namun sudah mengendarai kendaraan ke sekolah.
“Secara aturan, anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM memang tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” ujar Agus Sujarwo, saat ditemui, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, banyak pelajar yang belum cukup usia dan belum memahami aturan berkendara justru memaksakan diri membawa motor. Hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi di jalan raya.
“Mereka belum cukup stabil secara emosional. Sering kali mengendarai motor dengan emosi, tidak sesuai aturan lalu lintas, dan akhirnya menimbulkan kecelakaan, baik ringan, maupun fatal,” lanjutnya.
Liputan : Bagus Kiswanto



