Benahi Manajemen Resiko Komisi A DPRD DIY Ajukan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Eko Suwanto Sebut Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Fokus Wujudkan Masyarakat Tangguh Hadapi Bencana (foto/ist)

Yogyakarta, Poliman News – Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu menyatakan partisipasi masyarakat sangat penting guna memberikan input dan masukan dalam penyusunan peraturan daerah.

Di dalam tahapan penyusunan peraturan daerah DPRD DIY menerima banyak input dan masukan. Bapemperda DPRD DIY telah menerima 11 raperda yang kini dalam tahap pembahasan.

“Kita membuka peluang ada perda inisiatif, termasuk raperda riset invensi dan inovasi daerah salah satu yang jadi inisiatif DPRD DIY,” kata Yuni Satia Rahayu, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY, Senin (29/9/2025).

Yuni Satia Rahayu menambahkan selain membahas raperda inisiatif, DPRD DIY kini juga tengah mereview dan mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang lama. Contohnya perda pelacuran tahun 1954.

Tahun depan ada evaluasi ada revisi, tapi belum ada pencabutan perda yang lama, harapan lebih pada perda pengawasan, ini membuat DPRD kita lebih selektif. Bapemperda DPRD DIY pastikan terus kawal tiap inisiatif,  pernah LBH APIK  bawa usulan inisiatif dan disampaikan ke ketua DPRD.

“Silakan publik usulkan, kasih masukan juga input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan,” kata Yuni Satia Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menegaskan inisiatif pengajuan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan revisi dari Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015 alasan mendasar dilakukan perubahan yaitu Perda Penanggulangan Bencana yang ada disusun sebelum ada peristiwa pandemi Covid-19.

BACA JUGA  Prosesi Kedatangan Jenazah Raja Keraton Surakarta Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII di Makam Imogiri

“Siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan? Ada dasar perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu dari empat tujuan bernegara,’ kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Peristiwa pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran penting, termasuk juga peristiwa hujan abu dari Gunung Kelud di Jawa Timur yang berdampak bagi wilayah DIY.

Sesuai perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945 maka di dalam Raperda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana yang penting yaitu menyusun proyeksi. Siapa melakukan apa perlu lebih tegas.

Perda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana tentu saja menempatkan pemda jadi lembaga yang paling bertanggung jawab. Edukasi kepada rakyat itu paling utama, kemudian  kewajiban bagi pemda agar semuanya terlindungi termasuk difabel, manajemen posko dan fasilitasi sarana dan prasarana,

Manajemen penyelenggaraan penanggulangan bencana baik ketika pra bemcana ,saat terjadi bencana hingga paska bencana termasuk pemulihan. Satu isu penting yang lain adalah Forum Penguranhan Resiko Bencana (FPRB) urusan sertifikasi,

“BPBD DIY perlu fasilitasi relawan bencana bersertifikat. Jadi nanti mereka yang jadi relawan paham bahaya bencana, relawan membantu kerja pemerintah daerah tangani bencana mekanisme jelas. Perlu dituangkan dalam kerja bareng, tentu saja yang perlu terus di bangun adalah partisipasi masyarakat, agar bisa selamat saat terjadi bencana,” kata Eko Suwanto.

BACA JUGA  Dana Keistimewaan DIY 2026: Alokasi BKK Rp312,2 Miliar Fokus Tangani Stunting dan Masalah Sampah

Liputan : Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *