Teror Pendidikan Berasal dari Perilaku Siswa dan Tekanan Mendalam Pendidiknya, Solusinya Bagaimana ?

Kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, membenarkan adanya insiden tersebut namun menyebut tindakannya spontan. (foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Kasus penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, oleh Pemerintah Provinsi Banten kembali menimbulkan perdebatan publik tentang batas antara pembinaan dan kekerasan di lingkungan sekolah.

Langkah cepat pemerintah menonaktifkan kepala sekolah dianggap tergesa, bahkan reaktif, karena mengabaikan konteks hukum yang sesungguhnya melatarbelakangi peristiwa tersebut: tindakan kepala sekolah muncul setelah seorang siswa kedapatan merokok di kawasan sekolah, wilayah yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok dan bebas dari zat adiktif.

Kasus ini menyoroti dua prinsip hukum yang sering berbenturan di dunia pendidikan: perlindungan anak dan penegakan disiplin oleh pendidik.

Dalam pandangan publik, siswa harus dilindungi dari kekerasan. Namun dalam kerangka hukum pendidikan, kepala sekolah justru berkewajiban menjaga lingkungan belajar tetap tertib dan sehat.

Kewajiban Hukum yang Terlupakan

Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tembakau termasuk zat adiktif yang penggunaannya harus dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan menjadi kawasan tanpa rokok dan melarang promosi, penjualan, maupun konsumsi rokok di area sekolah.

Artinya, tindakan kepala sekolah dalam menegur atau membina siswa yang merokok bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan pelaksanaan kewajiban hukum. Namun, konteks ini kerap diabaikan dalam opini publik yang cenderung menilai peristiwa dari satu sisi emosional semata.

BACA JUGA  Dinilai Terjadi Pembelokan Orientasi Sebaiknya Dana Makan Bergizi Gratis Diserahkan Kepada Sekolah !

Kemungkinan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa Kepala Sekolah memang berpotensi dijerat pidana bila terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, penerapan pasal tersebut harus memenuhi unsur kekerasan secara nyata, yaitu adanya tindakan fisik atau psikis yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan penderitaan bagi anak.

“Harus dibedakan antara tindakan pembinaan dan tindakan kekerasan. Tidak setiap teguran keras atau sentuhan ringan otomatis merupakan kekerasan terhadap anak. Niat, akibat, dan konteks perbuatan harus diuji secara objektif,” tegas saya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Dewan Pendidikan.

Apabila tindakan dilakukan spontan sebagai reaksi disiplin tanpa niat menyakiti dan tidak menimbulkan luka atau trauma, maka pendekatan pidana tidak relevan. Dalam kerangka hukum pidana modern, hal demikian termasuk wilayah etik dan administratif, bukan kriminal.

Prinsip Keadilan Substantif

Guru Besar Hukum Internasional dan HAM Universitas Gadjah Mada, Prof. Heribertus Jaka Triyana, menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum.

 “Penegakan hukum yang reaktif berisiko mengabaikan hak asasi pendidik. Negara harus memastikan keadilan substantif, bukan hanya tunduk pada tekanan publik,” ujarnya dalam diskusi hukum di Yogyakarta.

Pandangan itu selaras dengan asas ultimum remedium — bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan langkah pertama dalam menangani konflik di dunia pendidikan.

BACA JUGA  Sejarah Tercipta! Lewat Adu Penalti Dramatis, Mesir Singkirkan Australia

Pendekatan Restoratif dan Edukatif

Sebagai anggota Dewan Pendidikan, saya berpandangan bahwa penyelesaian kasus semacam ini semestinya ditempuh melalui pendekatan restoratif: dialog antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah, dengan fasilitasi dari Dinas Pendidikan.

Pendekatan ini tidak hanya memulihkan hubungan sosial, tetapi juga mengembalikan makna pembinaan sebagai bagian dari proses pendidikan karakter.

“Menegakkan aturan bukan kejahatan,” saya sering sampaikan dalam berbagai forum pendidikan. “Guru dan kepala sekolah justru perlu dilindungi selama bertindak dalam koridor pembinaan yang sah dan manusiawi.”

Penyelesaian semacam ini juga sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan kasus ringan diselesaikan di luar pengadilan bila ada itikad baik dan perdamaian.

Krisis Kewibawaan Pendidik

Langkah cepat menonaktifkan kepala sekolah tanpa pemeriksaan objektif berpotensi menimbulkan krisis kewibawaan pendidik. Banyak guru kini ragu menegakkan disiplin karena khawatir dikriminalisasi.

Padahal, pendidikan adalah proses moral yang menuntut keseimbangan antara hak anak untuk dilindungi dan hak pendidik untuk dihormati otoritasnya.

Aktivis perlindungan anak Seto Mulyadi (Kak Seto) juga mengingatkan:

 “Anak perlu dilindungi dari kekerasan, tetapi juga harus dibimbing agar memahami tanggung jawabnya. Guru tidak boleh kasar, tetapi juga tidak boleh kehilangan wibawa.”

Keadilan yang Edukatif

Kasus SMAN 1 Cimarga hendaknya menjadi pelajaran bahwa keadilan di ruang pendidikan harus bersifat edukatif, bukan retributif. Pemerintah perlu memastikan setiap proses hukum berjalan dengan prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan.

BACA JUGA  Resmi Dibuka, Program Tahfizul Qur'an Unggulan MAN 2 Kulon Progo Diikuti 55 Siswa Penghafal Al-Qur'an

Negara seharusnya hadir bukan sebagai penghukum, melainkan sebagai pengayom yang menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan kewibawaan pendidik.

Penutup

Keadilan sejati di dunia pendidikan bukan tentang siapa yang dihukum, melainkan bagaimana hukum mampu menjaga martabat manusia di kedua sisi — guru dan murid.

Jika hukum diterapkan tanpa konteks, sekadar mengikuti tekanan publik, maka yang hancur bukan hanya nama seorang kepala sekolah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan masa depan pendidikan itu sendiri.

Pendidikan yang beradab menuntut hukum yang bijak hukum yang menuntun, bukan menghukum secara reaktif.

Penulis: Anung Marganto

Anung Marganto adalah praktisi hukum dan Wakil Ketua I Dewan Pendidikan Kabupaten Kulon Progo.

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Pmrnth Banten yg Menon aktifkan Kepsek tsb hrs nya tdk terburu buru menjatuhkan Sangsi, berat & Sangsi tsb tdk sebanding dg apa yg di lakukan. Krn kepsek tsb sampai menampar tentu ada alasan nya, mungkin dg peringatan sdh ga di gubris, klo menurut sy apa yg di lakukan kepsek tsb walau hal tsb ada yg tdk suka, tp itu ga msk kekerasan mutlak, Krn tdk di rencanakan & jg pstnya tdk sakit ( hny utk menegakkan kedisiplinan )
    Guru tugasnya berat, tdk hny mengajar, tp jg bertanggung jwb dlm membangun kepribadian anak. Pemerintah Banten hrs nya sgr mencabut kembali sangsi berat tsb ,ckp dg duduk bareng utk saling memaafkan & tdk terulang lg. Krn kebijakan Pmrnth tsb jg nampak sewenang wenang thdp Pendidik yg menjalankan Amanahnya..