Bangunan Milik Warga Grigak Purwosari Kulon Progo Terancam Roboh Akibat Pekarangan Mereka Ditambang

Sejumlah bangunan warga di RT. 19 Pedukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam longsor akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal.(foto/ant)

Kulon Progo, Proliman News – Sejumlah bangunan warga di RT. 19 Pedukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam longsor akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Munjid Alamsyah salah satu warga, mengatakan aktivitas tambang tersebut sebelumnya hanya ada di RT. 18. Namun selama sebulan terakhir aktivitas tambang itu merambat hingga RT. 19.

Dan tidak ada sosialisasi kepada warga terkait aktivitas penambangan tersebut.

“Izinnya ke RT. 18, kemudian melebihi target sampai ke RT. 19 tanpa sosialisasi. Tidak ada izin resmi, izin omong-omong saja langsung dikeruk,” kata Munjid dalam rilisnya.

Ia mengungkapkan luas lahan RT. 19 yang sudah digali mencapai 1 hektar, seluruhnya merupakan pekarangan. Setiap hari kecuali saat hujan, terlihat alat berat menggali tanah dan lalu-lalang truk mengangkut tanah.

Ada sebuah bangunan yang menjadi batas terakhir terancam longsor karena hanya berjarak satu meter dari tebing curam hasil galian sedalam 10 meter.

“Bangunan terakhir itu berupa rumah singgah dan pengelolaan, buat pembelajaran masyarakat, sama ada kandang dulunya kandang ternak . Tanpa ada sosialisasi, tiba-tiba terhimpit. Kita dikasih tahu sudah terhimpit tinggal satu meter, langsung ke bawah tegak lurus sekitar 10 meter,” jelasnya.

Munjid mengatakan, jika bangunan terakhir itu dirobohkan karena dikeruk tanahnya, dikhawatirkan aktivitas pertambangan semakin meluas dan dampak pasca tambang semakin mendekat ke pemukiman warga sekitar.

BACA JUGA  Sekolah Penerima Program Revit Tidak Bisa Buka Rekening, Perencana Pengawas dan Pelaksana Mogok

Sebab, jarak antara galian tambang ke pemukiman hanya tinggal sekitar 20 meter.

“Saya ngomong-ngomong sama warga, mereka senang kalau kandang sama bangunan terakhir itu dipertahankan,” katanya.

Pemilik bangunan terakhir, lanjut Munjid, sebenarnya memperbolehkan lahan tersebut digali dengan syarat setidaknya dibuatkan talud dan dibangun Kembali rumah tinggal.

Namun pihak pelaksana tidak menyanggupi dan terkesan lepas tangan jika terjadi sesuatu yang buruk pasca penambangan. Bahkan warga tidak tahu lahan galian tersebut ke depannya akan difungsikan sebagai apa.

“Setelah tambang selesai tidak tahu mau dibuat gimana, gambarnya seperti apa masyarakat tidak tahu. Cuma kata Pak Dukuh yang di RT. 18 dibuat pembuatan bibit, yang RT. 19 belum tahu,” sambungnya.

Warga pun bingung bagaimana menyikapi persoalan ini. Pasalnya, mayoritas warga berprofesi sebagai petani dan tidak paham regulasi melaporkan tambang ilegal ini. Selama ini warga hanya membiarkan saja adanya aktivitas tambang tersebut.

“Warga bingung lapor ke mana, kalau ke kabupaten ketemu siapa bingung. Tingkat pengetahuannya beda sama orang kota. Ada penambangan ya dibiarkan saja, mau berargumentasi sama (ketua) RT, Dukuh, gitu juga nggak sampai,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya berencana untuk melapor, entah atas nama pribadi maupun kelompok. Sebab, dampak dari tambang ini bisa berkepanjangan, terlebih tidak ada izin maupun sosialisasi kepada warga.

“Itu mengatasnamakan CV Muda Karya Group. Kalau saya melihat seperti AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) dan sebagainya tidak ada. Jauh lebih bahaya soalnya dari permukaan tanah yang sebenarnya (dalamnya) lebih dari 10 meter, jadi tebing curam 10 meter tanpa ada teras erring,” katanya.

BACA JUGA  Sisa Gaji dan Tunjangan Eks Karyawan PT SAK Akan Dibayarkan Secara Mencicil Sebelum Lebaran

Tanahnya itu lumpur, tidak ada bucket, tidak pondasi, tepi kendang dan rumah tinggal  riskan kalau hujan. Kalau kena air, longsor, yaudah, hancur, imbuhnya.

“Yang saya lihat dampaknya lebih parah, warga mau berkeluh kesah sama siapa tidak berani, akhirnya saya siap bantu di depan, jadi tempat keluhannya. Kalau penambangan sesuai prosedur kita bisa menerima, karena saya lihat tidak transparan dan tidak sesuai, kebanyakan merugikan warga, ya kita bakal lapor,” pungkasnya.

Liputan : Antara

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *