Bareskrim Polri Lakukan Rasia Penambangan Pasir di Lereng Gunung Merapi Hasilnya Fantastik !

Dalam operasi kali ini, ditemukan 36 titik tambang ilegal dengan total 39 depo penampungan. (foto/ist)

Magelang, Proliman News – Langkah tegas diambil Bareskrim Polri. Tambang pasir dengan nilai transkasi Rp 3 triliun ditutup karena tidak ada setoran kepada pemerintah.

Selain tambang besar, Bareskrim Polri juga menutup 39 depo pasir yang terkoneksi dengan tambang pasir ini serta melakukan penyegelan.

Langkah ini untuk menepis bahwa tambang pasir raksasa di lereng Gunung Merapi tidak pernah tersentuh hukum.

Tim gabungan menggerebek tambang pasir ilegal di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang — tepat di kawasan lereng Gunung Merapi yang masuk wilayah Taman Nasional.

Dalam operasi kali ini, ditemukan 36 titik tambang ilegal dengan total 39 depo penampungan.

Nilai transaksi selama 2 tahun terakhir ditaksir mencapai Rp 3 triliun.

Enam alat berat dan satu dump truk diamankan dan beri pita kuning police line.

“Bisa dibayangkan, Rp 3 triliun uang beredar tanpa pajak dan tanpa kontribusi ke negara,” ujar Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Polisi menduga aktivitas ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk menentukan siapa saja pihak yang terlibat.

Bareskrim mengimbau agar penambang tanpa izin segera mengurus izin resmi, agar kegiatan tambang bisa memberi manfaat bagi pembangunan daerah, bukan malah merusak alam Lereng Merapi.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Keluarga Minta Seni (47) Korban Penyiksaan TKI Oleh Majikannya Selama 20 Tahun di Malaysia Bisa Dipulangkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *