Semarang, Proliman News – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menerima perwakilan warga Kabupaten Pati, Selasa (04/11/2025).
Kepada Kayanma Polda Jateng AKBP Aris Hardianto, perwakilan warga meminta pihak kepolisian membebaskan Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto dan beberapa warga Pati yang ditahan dalam demo 31 Oktober 2025.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi kepada warga yang melakukan audiensi dengan tertib dan aman.
Polda Jateng berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jateng selalu membuka ruang komunikasi bagi masyarakat. Kami akan menindaklanjuti setiap aspirasi dengan semangat pelayanan dan tanggung jawab, hari ini ada beberapa warga dari Pati yang melakukan audiensi terkait kejadian Pasca Unjukrasa di Pati beberapa hari yang lalu,” ujar Kombespol Artanto.
Kabidhumas menambahkan ada beberapa perwakilan dari warga maupun LBH yang langsung difasilitasi dalam menyampaikan aspirasi dan diterima langsung oleh Dirreskrimum, Dir Intel dan Kabid Humas Polda Jateng.
Dalam hal ini Polda Jateng berkomitmen dalam proses penegakan hukum sesuai sesuai dengan aturan yang berlaku namun itu merupakan Langkah terakhir yang diambil.
“Polri dalam hal ini Polda Jateng Polda menganut asas ultimum remidium, penegakan hukum adalah langkah terakhir dimana masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya lainnya dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap Kondusif,” imbuh Kabidhumas.
Kabidhumas menghimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dan jangan sampai terprovokasi pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa memperkeruh situasi kamtibmas.
“Saat ini perwakilan masyarakat sudah diterima dan telah menyampaikan aspirasinya, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masing masing dengan tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Liputan: Tim Redaksi



