Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal Triliunan di Taman Nasional Gunung Merapi

Dalam operasi kali ini, ditemukan 36 titik tambang ilegal dengan total 39 depo penampungan. (foto/ist)

Magelang, Proloman News – Sedikitnya  3 orang ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi.

Dirtipiter Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial AP, WW, dan DA sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di Srumbung, Magelang.

Ketiganya merupakan pemodal dan pemilik lahan yang diduga meraup keuntungan miliaran rupiah dari aktivitas tambang tanpa izin di kawasan rawan bencana Merapi.

Kasus ini disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus ini terungkap setelah tim Bareskrim melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan lereng Merapi pada Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, nilai transaksi aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

“Untuk saat ini kita sudah tetapkan  tersangka dari beberapa lokasi yang diperiksa, dan kita akan terus kembangkan,” ujar Nunung seusai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk mengecek mana tambang yang berizin dan mana yang ilegal,” tambahnya.

Menurut Nunung, ada tiga titik lokasi utama yang menjadi fokus penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan hidup dan merugikan negara.

BACA JUGA  Gelar Tradisi Perang Cendol Dawet di Kebun Kopi, Warga Gemawang Temanggung Gelar Salat Istisqa dan Doa Minta Hujan

“Berdasarkan laporan Ditipidter dan ESDM, estimasi nilai ekonomi yang beredar selama sepuluh tahun mencapai sekitar Rp3 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menuturkan bahwa dalam operasi penggerebekan, pihaknya menemukan 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin.

“Kerugian negara sangat besar. Uang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak ada kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” jelas Irhamni.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan volume produksi mencapai 21 juta meter kubik pasir.

“Kalau dihitung dua tahun terakhir, nilainya Rp3 triliun. Jika mundur lebih jauh, tentu jumlahnya lebih besar lagi,” imbuhnya.

Irhamni menegaskan, apabila aktivitas tersebut dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, hasil tambang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kalau resmi, pajak dan retribusinya bisa untuk masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang,” pungkasnya.

Liputan : Tim Redaksi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *