Jakarta, Proliman News – Pakar telematika Roy Suryo, bersama dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan dr. Tifa, menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ketiganya tidak langsung ditahan karena mengajukan permintaan untuk mendatangkan ahli untuk ikut memberikan keterangan dan dikabulkan Polda Metro Jaya.
Sehingga penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pengajuan saksi dan ahli yang meringankan dari pihak tersangka.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” jelas Kombes Iman.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan menindaklanjuti dan mengonfirmasi keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan.
Usai pemeriksaan, Roy Suryo memberikan pernyataan kepada awak media dengan mengklaim dirinya bertindak mewakili aspirasi masyarakat luas.
“Insya Allah apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat untuk silent majority. Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo sebelumnya menyatakan kesiapannya dalam menghadapi pemeriksaan, bahkan membawa sejumlah bukti.
Ia juga menghormati proses hukum, namun menegaskan bahwa tudingan yang dilayangkan bersifat kajian ilmiah dan bukan fitnah.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendesak penyidik untuk menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi sebagai bukti primer.
“Kami minta polisi harus memberikan prioritas kepada tiga orang ini untuk kita adu bukti di dalam. Supaya ini tidak menjadi teka-teki,” ujarnya.
Roy Suryo dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka klaster kedua yang dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Liputan : Reinaldy Dwi


