Aneh, Tiba-tiba Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Penyidikan Atas Kliennya Dihentikan, Ini Alasannya !

Dokter Tifa membantah tudingan dirinya dan Rismon Sianipar mencabut kuasa terhadap Ahmad Khozinudin dalam menangani kasus ijazah Jokowi.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Ada yang menarik di tengah hiruk pikuk pemerikasaan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Tiba-tiba kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Muhammad Taufiq meminta agar penyidikan terhadap kliennya di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.

Taufiq menyebut salah satu alasannya adalah hingga kini Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE sebagaimana tercantum dalam surat panggilan penyidik.

“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Taufiq pun menyinggung soal pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.

“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian,” tutur dia.

Taufiq mengklaim Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.

Taufiq menyatakan Tifa yang juga didampingi pengacara Toni Suhartono, Fadli Nasution, hingga Ramdansyah itu tidak mengenal para pelapor maupun Jokowi.

BACA JUGA  Akses Pantai Watubolong Akhirnya Dibuka Sebagian Pasca-Inspeksi Pemkab Gunungkidul

Terlebih, isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.

“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim hukum dari Tifa pun meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya dalam perkara ini.

“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ucap Taufiq.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

BACA JUGA  ORI DIY Meminta Agar Sekolah Tidak Tanda Tangan Perjanjian untuk Menutupi Kasus Keracunan MGB

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Liputan : Reinaldy Dwi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *