Roy Suyo Cs Kembali Dicekal Tidak Boleh ke Keluar Negeri Selama Enam Bulan Guna Memudahkan Penyidikan

Selepas tanggal 27 November 2025 besuk Roy Suryo Cs akan dicekal selama 6 bulan ke depan tidak boleh ke luar negeri.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Selepas tanggal 27 November 2025 besuk Roy Suryo Cs akan dicekal selama 6 bulan ke depan tidak boleh ke luar negeri.

Sedang pencekalan tahap pertama yakni berlangsung selama 20 hari yakni antara tanggal 8 – 27 November 2025, tinggal 4 hari lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo dan tujuh tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dicekal bukan karena khawatir melarikan diri ke luar negeri.

Kombes Budi Hermanto menyebut pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses penyidikan.

“Pencekalan terhadap delapan tersangka, telah diajukan penyidik ke Imigrasi selama 20 hari sejak 8 hingga 27 November 2025,” katanya.

Ia menegaskan Roy Suryo Cs berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum ditahan karena mengajukan permohonan ahli dan saksi yang meringankan.

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkap sosok ahli dan saksi yang telah diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ada empat sosok ahli dari berbagai bidang yakni bahasa, pidana hingga IT.

Mereka di antaranya Ahli bahasa Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari (UPI Bandung).

BACA JUGA  Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijasah Palsu Jokowi

Ada Ahli Pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari Universitas Indonesia, Ahli Pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dan Ahli IT Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga.

“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” tutur Khozinudin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Sementara itu sosok saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo antara lain dari bidang jurnalistik dan aktivis.

Ada dua saksi yakni Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia.

“Yang lain (masih) menyusul,” tukasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan saat ini penyidik masih berproses untuk memanggil ahli dan saksi tersebut.

“Kami melakukan pemanggilan terdahao saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di cluster pertama,” tuturnya.

Kombes Budi belum mengungkap lebih detail kapan saksi dan ahli akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.

“Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red),” pungkasnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *