Setelah Diberi Waktu Tenggat 3 x 24 Jam Tidak Juga Mundur Akhirnya KH. Yahya Cholil Staquf Dipecat

Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU. (foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Syuriyah PBNU tanggal 25 November 2025 sebagai tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriyah.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 2 butir di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis putusan Syuriyah PBNU poin 3, dikutip dari media Rabu (26/11/2025).

Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam sebelumnya memutuskan pemberhentian Gus Yahya pada 20 November 2025.

Dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah tiga lima hari lalu Gus Yahya diberi waktu tenggat 3 hari untuk mengundurkan diri karena berbagai alasan.

Dorongan untuk mundur setelah ia mengundang akademisi pro-zionis Peter Berkowitz dalam acara AKN NU pada Agustus 2025 lalu, serta adanya persoalan tata kelola keuangan organisasi.

Kemudian terbit Surat Edaran yang menjelaskan bahwa Gus Yahya telah mengembalikan risalah rapat kepada Affifuddin Muhajir pada 21 November 2025 serta menerima surat keputusan pada 23 November 2025.

Maka mulai Rabu 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU resmi dicabut, termasuk seluruh wewenang, atribut, dan fasilitas jabatan.

Katib Syuriyah PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan isi surat edaran tersebut dan menegaskan bahwa edaran ini diterbitkan karena batas waktu 3×24 jam yang diberikan kepada Gus Yahya untuk mundur telah terlewati.

BACA JUGA  Masyarakat di Sejumlah Tempat di Kulon Progo Menggunakan Sarangan untuk Membagikan Daging Qurban

“Edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah. Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3×24 jam sejak risalah itu diterima,” kata Rabu (26/11/2025).

Ahmad menyampaikan, surat edaran itu dikeluarkan sebagai opsi kedua setelah surat edaran risalah telah melewati batas waktu.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *