Wabup Kulon Progo Ambar Purwoko Telah Dipanggil DPD Partai Gerindra DIY, Ia Mengaku Bukan Kader Golkar

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, siap bersinergi dan berkolaborasi untuk suksesnya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah melalui operasional Embarkasi Haji Yogyakarta di Yogyakarta International Airport (YIA).(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – DPD Partai Gerindra DIY telah memanggil Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, untuk mengklarifikasi kabar adanya Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda antara Gerindra dan Golkar.

Pemanggilan Ambar Purwoko dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di kantor DPD Gerindra DIY.

Ambar menjelaskan, dirinya sudah menjadi kader Gerindra sejak masih di Jawa Tengah dan KTA-nya masih aktif hingga kini.

Ia membantah memiliki KTA Golkar maupun pernah mengikuti aktivitas partai tersebut.

“Saya tidak punya KTA ganda. Kalau soal Golkar, ya tanya saja ke orang Golkar. Saya tidak pernah ikut rapat, kumpulan, atau kegiatan partai. Masuk grup WhatsApp pun saya tidak pernah komentar, bahkan tidak pernah buka,” kata Ambar.

Ia juga menekankan bahwa sikap politiknya tetap konsisten bersama partai Gerindra.

“Saya ini dari Pilpres sudah Gerindra. Dari relawan sampai sekarang tetap Gerindra. Hati saya Gerindra,” ujarnya.

Sekretaris DPD Gerindra DIY, Nur Subiyanto, menyebut klarifikasi dilakukan karena muncul perbedaan informasi di publik. Hasil pertemuan itu akan diteruskan ke DPP Gerindra untuk ditindaklanjuti.

Nur menegaskan bahwa Gerindra merupakan partai yang terbuka bagi siapa pun, namun loyalitas adalah prinsip utama.

“Ketika sudah masuk, harus on the track. Kesetiaan itu faktor utama. Dosa besar kalau sudah masuk tapi masih di dua kaki. Kami tidak mau. Ini sudah ditegaskan berkali-kali,” katanya.

BACA JUGA  Sidang Kasus Korupsi di BUKP Galur Untoro Wiyadi Didakwa Menggelapkan Dana Nasabah Rp 8,3 Miliar

Kasus ini akan diputuskan olewh DPP Partai Gerindra hari ini karena jika benar Ambar Purwoko memiliki KTA Gokar atau beraktivitas politik di Partai Beringin berarti telah melakukan pelanggaran dan akan dipecat.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *