LKAP Kulon Progo Mendorong Pengadaan Tanah Pengganti Pelungguh di Kalurahan Palihan Dituntaskan !

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kulon Progo, Riyadi Sunarto mengaku tidak tahu menahu soal belanja lahan pengganti tanah lungguh atau bengkok terdampak proyek Bandara YIA di Kalurahan Palihan, Temon, Kulon Progo.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo mendorong upaya penyelesaian pengadaan tanah penganti pelungguh di Kalurahan Palihan , Temon, Kulon Progo segera dituntaskan.

“Segera saja dilakukan penyelesaian, kan stok lahan sudah ada. Sehingga akan ada kemanfaatan yang lebih luas. Karena dengan adanya tanah penganti pelungguh maka bisa di rasakan hasilnya bagi pendapatan kalurahan,” kata Direktur LKAP Kulon Progo Priyo Santoso, Rabu (10/12/2025).

Ia mengatakan, jika di rasa ada keraguan terkait dasar hukum dalam proses  pengadaan tanah penganti maka pihak kalurahan dalam hal ini sebagai pelaksana bisa minta bantuan pendampingan hukum dari Aparat Hukum di tingkat kabupaten atau pihak kejaksaan.

LKAP Kulon Progo meyakini bahwa kebijakan untuk segera mencari dan membeli tanah pengganti akan memberikan manfaat yang jauh lebih luas bagi Pemerintah Kalurahan Palihan itu sendiri.

Penyelesaian tanah pengganti ini juga merupakan kepatuhan regulasi dan terpenuhinya amanat Pergub No. 24 Tahun 2024, sehingga terhindar dari potensi sanksi atau temuan hukum.

​Kalurahan Palihan memiliki aset produktif baru yang dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan, lumbung pangan, atau kegiatan ekonomi desa lainnya.

​Adanya penyelesaian yang cepat dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat (BPKal dan warga) terhadap kinerja Pemerintah Kalurahan.

Dalam rangka memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan semua ketentuan yang mengatur, LKAP mengusulkan agar dalam keseluruhan tahapan pembelian tanah pengganti, pihak-pihak terkait dapat meminta pendampingan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA  Geger Sampah Kulon Progo, Pancar Topo Driyo: Tunda Dulu Aturan Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Banyuroto !

​Pendampingan APH, seperti dari Kejaksaan atau Kepolisian, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan.

​Mencegah terjadinya penyimpangan atau praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

​Mempercepat alur birokrasi dan administrasi karena adanya pengawasan dan konsultasi hukum yang kredibel.

​Langkah ini adalah wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara/desa, serta menjamin bahwa aset desa dikelola demi kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

LKAP Kulon Progo mendorong  kepada semua pihak terkait – mulai dari Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Pemerintah Kabupaten (melalui instansi terkait seperti Dinas Pertanahan/DPMPTSP), hingga stakeholder lainnya – untuk segera menyelesaikan persoalan pembelian tanah pengganti hasil dari pelepasan TKD tersebut.

​Kelambatan dalam proses ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, tetapi juga menahan potensi manfaat yang seharusnya sudah dirasakan oleh masyarakat Kalurahan Palihan.

Prinsip penggantian TKD adalah memastikan aset desa tidak berkurang, melainkan bertransformasi agar tetap produktif dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *