Perda KTR Kulon Progo Dihadang Aksi Penolakan Dinilai Membunuh Hak Pedagang dan Pekerja Rokok

Sejumlah elemen terkait produksi dan perdagangan rokok gelar aksi protes akan disahkannya Perda KTR Kulon Progo, di halaman DPRD Kulon Progo. (foto/Maryanti)

Kulon Progo, Proliman News – Jleger ! Sejumlah elemen terkait produksi dan perdagangan rokok gelar aksi protes akan disahkannya Perda KTR Kulon Progo.

“Kalau tidak salah Rancangan Perda KTR akan diparipurnakan hari ini. Kok tergesa-gesa ada apa? Apakah sudah ada kajian mendalam dampak diberlakukannya Perda KTR,”  ujar Dwijo Suyono dari Tim Advokasi KSPSI DIY, kepada pers, di depan Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (18/12/2025).

Ia menyoroti adanya pasal yang mengatur radius 200 meter dari sekolah atau tempat berkumpulnya anak tidak boleh berjualan rokok.

Dwijo Suyono menilai pasal ini bentrok dengan pasal sebelumnya. Padahal dalam Perda tidak boleh ada pasal bentrok.

“Sekarang bayangkan, kalau radius 200 meter tidak boleh ada yang jualan rokok sementara yang diluar radius 200 meter boleh ini bagimana ? Baimana bagi warung yang berada di radius tersebut punya izin berjualan dan selama ini jualan rokok, apa harus pindah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa belanja masyarakat terhadap rokok itu setahun hampir mencapai Rp 100 miliar di Kabupaten Kulon Progo.

“Ini lose –nya besar. Bagi siapa ? Bagi masyarakat dan Pemda Kulon Progo,” katanya menegaskan.

Satu contoh lagi di lingkungan Pondok Pesantren, radius 200 meter tidak boleh ada yang berjualan rokok. Sementara di dalam pondok ada yang merokok.

“Merokok itu budaya lho, bukan ekonomi saja. Hal ini yang kami nilai Anggota DPRD dan Pemda Kulon Progo tidak peka,” ujarnya.

BACA JUGA  Selama Tahun 2024 Kejari Boyolali Jawa Tengah Selamatkan Uang Negara Hingga 2 Miliar Rupiah

Nah bahayanya nanti akan ada kucing-kucingan, bagi warung-warung di dekat sekolah atau pusat bermain anak atau pondok pesantren.

“Apakah mereka harus ditutup ? Ini ambigu, penerapan Perda KTR itu ambigu. Radius 200 meter itu berdasarkan hitungan apa ? Kenapa tidak 100 meter atau 500 meter ?” katanya.

Kembali lagi ia menegaskan bahwa merokok itu budaya, pendekatannya budaya tidak bisa sakelik. Bukan hanya persoalan ekonomi.

Ia juga menyoroti soal ketidakadilan. Perda KTR itu berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, tetapi di sisi lain tidak ada yang melindungi pedagang?

Harusnya ada disitu Undang-Undang yang melindungi pedagang, harus setara.

Di situ juga tidak ada Undang-Undang perlindungan tenaga kerja. Siapa yang akan melindungi tenaga kerja sektor rokok dan tenaga kerja jaringannya ?

Lalu bagi pedagang juga tidak ada perlindungan dalam Perda KTR ini. Kalau pedagang punya izin, maka dimana perlindungan terhadap pedagang ?

“Ini bentrok karena padang berizin juga punya kekuatan yang serata dengan pelarangan jualan rokok di perda KTR,” tegasnya.

“Jadi kesehatannya harus dilindungi, pedagangnya juga harus dilindungi, harus setara? Ini tidak ada?” tegasnya.

Kabupaten Sleman saja belum berani membuat Perda KTR karena belum bisa melakukan keseimbangan antara kepentingan pedagang, pekerja rokok, dan perlindungan kesehatan.

Pasal ini dinilai sebagai bentuk penghancuran usaha UMKM warung yang juga berjualan rokok maka harus menanggung dampaknya, keluar dari wilayah tersebut atau dianggap melanggar Perda KTR.

BACA JUGA  Pencarian 10 Nelayan Hilang di Perairan Laut Selatan Kebumen Jateng Resmi Dihentikan

“Mereka ini kan sudah beroperasi, sudah berjualan sebelum ada Perda KTR, terus bagaimana. Mereka dianggap melanggar hukum atau bagaimana? Ini yang kita anggap sebagai gegabah diberlakukannya Perda KTR,” tambahnya.

Maka tunda dulu pemberlakukan Perda KTR dan lakukan kajian secara komprehensif terkait dampak hukum dan ekonomis bagi masyarakat.

Liputan :  W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *