Boyolali, Proliman News– Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar lebih pada tahun 2024 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Boyolali, Tri Anggoro Mukti menegaskan hal ini saat konferensi pers di Kantor Kejari Boyolali, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara yang berhasil dicapai pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Boyolali tepatnya berjumlah Rp2.405.153.323.
Kejari Boyolali telah melakukan upaya dalam berbagai bidang. Antara lain di Bidqng Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
“Dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kami melaporkan uang hasil rampasan negara dari bulan Januati hingga Desember sebesar Rp. 217.290.000,” ujar Kajari.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum di pra penuntutan SPDP sebanyak 227 dan P-21 sebanyak 241 kasus. Sedangkan penuntutan sebanyak 215 kasus dan tahap 2 sebanyak 215 kasus. Terdapat 203 kasus eksekusi dan 2 kasus Restorative Justice.
“Di Bidang Pembinaan, kita melaporkan penerimaan negara bukan pajak kita sebesar Rp 1.795.847.796,” terangnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Boyolali menangani penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.
“Dari bidang ini, kami menyelematkan keuangan negara tahap Dik/Tut dan Eksekusi sebesar Rp. 213.182.689,” ungkapnya.
Sementara itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya memiliki beberapa kegiatan. Seperti pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi, pelayanan hukum, MoU dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
“Dari bidang ini, kami laporkan pemulihan keuangan kekayaan negara sebesar Rp 374.393.838,” tandasnya.
Liputan : Lik Sarmawan



