Lilik Syaiful Ahmad: Wates Sangat Kumuh, Padahal Kawasan Ini Masuk Satuan Ruang Strategis

Tidak memiliki tata ruang yang baik (rapih dan berkelanjutan), secara fisik juga nampak kumuh karena sampah dan sering dilanda banjir.(foto/Mar)

Kulon Progo, Proliman News – Kota Wates sebagai bagian dari Satuan Ruang Strategis ( SRS) ternyata berada dalam kategori kumuh.

Tidak memiliki tata ruang yang baik (rapih dan berkelanjutan), secara fisik juga nampak kumuh karena sampah dan sering dilanda banjir.

Dekimian Anggota Komisi C DPRD DIJ Lilik Saiful Ahmad ketika melihat kawasan pemukiman Terbah yang berada di belakang SMPN 4 Wates, Kulon Progo, Selasa ( 13/1/2026)

Lilik Saiful Ahmad mengatakan, pemukiman ini sebenarnya masuk Satuan Ruang Strategis (SRS), tapi kumuh dan sering banjir.

Lilik mengatakan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 2 Tahun 2017 secara spesifik mengamanatkan Kota Wates sebagai SRS.

SRS merupakan kawasan-kawasan dengan nilai historis, adat, dan budaya tinggi yang perlu dilestarikan.

Pelestarian mencakup pemanfaatan kawasan, yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Namun melihat kondisi Pemukiman Terbah, justru menunjukkan pengembangan kesejahteraan masyarakat tidak terwujud.

Pasalnya, daerah tersebut rutin digenang banjir setiap tahunnya. Selama puluhan tahun.

Lilik menegaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY dengan jelas mengintegrasikan target dan strategi untuk menangani kawasan kumuh, yang berkaitan dengan status Wates sebagai Satuan Ruang Strategis (SRS).

Penanganan kawasan kumuh adalah prioritas dalam RPJMD DIY periode 2022-2027, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 2 Tahun 2023.

“Berikut adalah beberapa poin pentingnya, “ tegas Lilik Saiful Ahmad.

Pertama, RPJMD DIY berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pembangunan lima tahun, termasuk penanganan permukiman.

BACA JUGA  TPI Lama Pantai Trisik Hilang Tersisa Sepertiga Bangunan Mushola Akibat Digerus Abrasi dan Gelobang Tinggi !

Kedua, terdapat tabel dan target capaian penanganan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi (10-15 hektar) yang dievaluasi secara berkala.

Ketiga, RPJMD mencakup pencegahan dan perbaikan kualitas permukiman kumuh, termasuk program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang fokus pada infrastruktur dasar.

Keempat, RPJMD menjabarkan kerangka pendanaan yang mengintegrasikan APBD DIY, Dana Keistimewaan, dan potensi bantuan APBN untuk optimalisasi proyek penanganan kumuh dan banjir.

“Status Wates sebagai SRS Pusat Kota Wates dalam Perdais No. 2 Tahun 2017 menegaskan pentingnya penanganan di wilayah ini. Penanganan di Wates akan disinkronkan dengan program RPJMD, khususnya terkait infrastruktur untuk mengatasi masalah drainase dan banjir yang sudah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya.

Secara keseluruhan, dokumen perencanaan pembangunan di DIY, termasuk RPJMD, mencakup dengan baik penanganan kawasan kumuh, dengan mekanisme anggaran dan kewenangan yang jelas, serta melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *