Kulon Progo, Proliman News – Pegawai P3K Paroh Waktu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kulon Progo ternyata gajiunya masih berada di bawah UMR/UMK.
“Ini bagaimana ? Mereka P3K di bidang tenaga pendidik ( guru ) dan tenaga non pendidikan ( operator sekolah, penjaga sekolah dan Tenaga Tata Usaha, red) gajinya di bawah masih dibawah UMR / UMK. Mereka juga tidak mendapatkan BPJS,” kata Politisi PAN Muhtarom Asrori, Rabu (14/1/2026.
Ia menjelaskan padahal para pegawai P3K diluar Dikpora gajinya bisa setara UMR/UMK dan di ikutkan BPJS.
“Sama-sama P3K Paruh Waktu, dan dalam kabupaten yang sama Kabupaten Kulon Progo, kok gajinya berbeda, ini mengacu aturan apa, ya,” katanya menambahkan.
Ia menegaskan UMR/UMK ditetapkan oleh pemerintah, tetapi kenapa pemerintah sendiri tidak menjalankan aturan yang dibuatnya ?
Pada kesempatan tersebut ia juga menemukan ada beberapa hal yang perlu dicatat besar-besar dalam proses pengangkatan P3K Paruh Waktu.
“Pertama P3K Paruh Waktu dilingkungan Dinas Pendidikan, tahu gajinya ketika akan tanda tangan Kontrak Kerja saat dikumpulkan tanggal 14 Januari 2026. Dan anehnya karena Kontrak Kerja tersebut harus ber meterai, maka yang menyiapkan dua meterainya adalah mereka yang akan tanda tangan, artinya meterai bukan dari Dinas Dikpora Kulon Progo,” katanya.
Muhtarom Asrori mengatakan, berkaitan Perbup untuk seragam, P3K Paruh Waktu juga diharuskan memakai seragam, yang dibeli sendiri.
Liputan : Suyono Sugondo



