Gonjang-ganjing Gaji P3K Paruh Waktu Semakin Memanas, Sudarmanto: Kebijakan Ini Sifatnya Transisi !

Pegawai P3K Paroh Waktu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kulon Progo ternyata gajiunya masih berada di bawah UMR/UMK.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Tinggi rendah, banyak sedikit dan gonjang-ganjing masalah perbedaan mencolok serta kisruh soal gaji Pegawai PPPK (P3K) ramai di media beberapa hari ini.

Ini terjadi setelah ribuan pegawai honorer atau pegawai kontrak diangkat sebagai pegawai P3K Paruh Waktu beberapa saat lalu, tetapi ternyata gaji yang mereka terima tidak lebih baik.

Ada yang lebih kecil dari gaji atau honor yang mereka dulu terima saat masih menjadi pegawai kontrak atau honorer.

Ada yang besaran gaji pegawai berijasah sarjana jauh lebih rendah dibanding pegawai P3K yang hanya lulus SMA atau sesama sesame pegawai di sebuah instansi dengan latar pendidikan yang sama gajinya berbeda.

Gonjang ganjing pun muncul, banyak satir dan sindiran di media sosial. Banyak luapan protes pegawai P3K di sejumlah isntansi dan pergunjingan semakin serus.

Ini berawal dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Tidak ada nomenklatur lain di luar itu. Artinya tidak ada pegawai honorer atau pegawai kontrak atau jenis lain.

“Tolong perlu berimbang, bahwa kebijakan pegawai P3K Paruh Waktu sifatnya transisi, karena penghapusan honorer lewat perundang-undangan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA  Catatan Redaksi Arah Horeg Surat Penghentian Bisnis PT SAK Oleh Bupati Kulon Progo, Yusron Martofa: Belum Jelas !

Ia menyatakan bahwa riuh yang terjadi di berbagai media saat ini karena memang belum ada kebijakan tentang P3K Paruh Waktu secara permanen. Masih dalam penyempurnaan di pusat.

Sudarmanto menjelaskan, sekarang ini semua daerah masih menunggu aspek regulasi lebih lanjut karena kebijakan P3K Paruh Waktu merupakan kebijakan transisi yang diatur dalam Kepmenpan No 16 Tahun 2025.

“Undang-Undang No 20 Tahun 2023 itu hanya dua macam jenis pegawai yakni ASN dan P3K. Sehingga P3K Paruh Waktu yang diatur Kepmenpan No. 16 Tahun 2025, adalah jalan keluar, jalan tengah sekaligus solusi taktis, ketika UU melarang adanya honorer- ditengah kemampuan anggaran nasional/daerah terbatas. Semoga transisi tidak lama,” ujarnya.

Dalam hal ada perbedaan pendapatan (gaji) karena sifatnya regulasi masih memberikan arahan seperti itu, di tengah terbatasnya kemampuan keuangan daerah, maka kita melakukan pendataan sambil menunggu regulasi pengaturan P3K Paruh Waktu lebih permanen, paparnya.

Sudarmanto mengatakan, daerah, sekarang ini pada posisi melaksanakan tahapan regulasi, khususnya sesuai amanat Kepmenpan No.16 Tahun 2025.

Soal berapa gaji atau honor yang diterima P3K Paruh Waktu, Kepmenpan No.16 2025 hanya memberi arahan setidaknya sesuai kemampuan keuangan daerah atau setidaknya seperti halnya penerimaan ( yang diterima, red ) di kala non ASN.

Sekarang ini daerah memproses pengangkatan honorer ke P3K Paruh Waktu mendasarkan Kepmenpan 16 2025, bahwa terkait honornya minimal sama penerimaannya sbgm mn seperti masih non ASN.

BACA JUGA  Kiai Shihabudin: Jembatan Pandansimo Mestinya Meningkatkan Perekonomian Kulon Progo, Tetapi Butuh Keberanian !

Sehingga yang sebelumnya telah UMP bisa tetap UMP, yang belum UMP kendatipun APBD telah menambahinya namun masih belum bisa UMP karena keuangan daerah belum mampu meng – UMP – kan  semua.

“Hal itu mengikuti pula arahan Kepmenpan No. 16 2025,” ujarnya ketika dihubungi melalui pesan singkat selama dua hari terakhir. 

Dan khusus di lingkungan Dinas Dikpora yang sebelumnya (saat honorer, red) pembayarannya menggunakan dana BOS, pasca diangkat P3K Paruh Waktu Permendikmen tidak / belum mengijinkn BOS untuk digunakan sebagai pembayaran honor P3K Paruh Waktu.

“Meski demikian kami terus komunikasi, konsultasi ke pusat, agar diperkenankan untuk pembayaran menggunakan BOS itu, disamping APBD,” katanya.

Liputan : Tim Proliman News

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *